TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat mencatat penerimaan pajak sebanyak Rp 31,6 triliun sepanjang semester pertama 2024. Jumlah tersebut setara 48,82 persen dari sasaran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2024 nan ditetapkan sebesar 64,83 triliun.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar mengatakan capaian penerimaan pajak tersebut meningkat sebesar 4,19 persen dibanding tahun lalu. Bachtiar menyebut saat Jakarta Barat menempati posisi ketujuh dengan penerimaan pajak terbesar sepanjang semester I 2024. "Capaian ini tidak lepas dari kontribusi wajib pajak dalam mematuhi tanggungjawab perpajakan," kata Farid melalui keterangan tertulis, Senin, 8 Juli 2024.
Dari total penerimaan pajak tersebut, Farid mengatakan sebesar Rp15,65 triliun berasal dari pajak penghasilan. Kemudian Rp15,98 triliun berasal dari pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan peralatan mewah.
Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) negatif menyumbang jumlah sebesar Rp 538,94 juta. Lalu ada Pendapatan PPh DTP sebesar Rp1,38 juta dan pajak lainnya sebesar Rp20,91 miliar.
Iklan
Farid mengatakan dari sisi kepatuh Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di DJP Jakarta Barat pada semester I 2024 menyentuh nomor 82,80 persen. "Kami telah menerima 341.629 SPT tahunan dari sasaran sebanyak 412.582 SPT," kata Farid.
Farid menambahkan, DJP bakal selalu berkomitmen untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga pengelola pajak. Lembaga nan dipimpinnya juga terbuka menerima masukan dan kritikan masyarakat. "Dengan begitu kita bisa bekerja sama untuk mengawal pencapaian sasaran penerimaan pajak untuk pembangunan," kata dia.
Pilihan editor: Cadangan Devisa Akhir Mei Naik, Ditopang Penerimaan Pajak dan Surat Utang Negara