Makassar, CNN Indonesia --
Penyidik Propam Polda Sulawesi Tenggara memeriksa sebanyak tujuh polisi nan diduga melakukan pelanggaran dalam penanganan kasus Supriyani.
Kapolsek Baito Ipda Muh Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin saat ini diperiksa kode etik diduga meminta dan menerima duit Rp2 juta dari terdakwa Supriyani.
"Kapolsek Baito dan anak buahnya itu diduga menyalahi kode etik penanganan kasus dengan melakukan permintaan duit senilai Rp2 juta kepada terdakwa Supriyani," kata Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian kepada wartawan, Rabu (6/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh menuturkan interogator tetap melakukan pendalaman mengenai dugaan pelanggaran etik Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek Baito.
"Intinya kita tetap mendalami ada ada kode etik nan dilanggar alias tidak, berangkaian dengan penerimaan duit Rp2 juta itu," kata Sholeh.
Meski telah dilakukan pemeriksaan etik terhadap Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Sholeh mengaku belum dapat mengambil keputusan untuk menempatkan kedua pejabat Polsek Baito di tempat unik (Patsus).
"Kita bakal dalami, jika memang ada pelanggaran kode etik, langsung kita tingkatkan prosesnya. Sementara ini tetap kita dalami," ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Konawe Selatan, Samsuddin dicopot dari jabatannya buntut pertemuan pembimbing SD Negeri 4 Baito, Supriyani dengan orang tua korban nan difasilitasi oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.
"Iya benar, dicopot," kata Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/11).
Pencopotan Samsuddin tersebut dilakukan setelah membawa Supriyani ke pertemuan dengan orang tua korban nan difasilitasi oleh Bupati Konawe Selatan. Sehingga Samsuddin dianggap tidak melakukan koordinasi dengan penasehat norma lainnya.
"Tidak ada koordinasi dan ada kesalahan prosedur, sehingga diberikan hukuman tegas," tuturnya.
Meski telah ada kesepakatan tenteram nan terjadi di rumah kedudukan Bupati Konawe Selatan, kata Andri, perihal itu tidak bakal berpengaruh kepada proses persidangan nan telah berlangsung.
Tim kuasa norma saat ini, kata Andri tetap konsentrasi agenda persidangan nan memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Andoolo.
"Kita tidak sedang berbaikan dalam perkara ini, kita konsentrasi dalam pembuktian perkara," pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga mempertemukan pembimbing SD Negeri 4 Baito, Supriyani dengan pihak orang tua anak nan diduga menjadi korban kekerasan.
Proses penyelesaian perkara tersebut berjalan di rumah kedudukan Bupati Konawe Selatan dengan dihadiri sejumlah pihak termasuk penasehat norma terdakwa dan Kapolres Konawe Selatan, Febry Syam.
"Sebagai orang tua, kita selesaikan ini baik-baik. Apalagi kita satu kampung. Mari kita saling mengampuni dan hidup rukun," kata Bupati Konawe Selatan, Selasa (5/11).
Surunuddin mengatakan bahwa semestinya persoalan bisa diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak sampai ke proses persidangan.
"Semoga sesuai angan kita masalah ini segera selesai baik-baik. Namun sekarang kita kembali ke kebijakan pengadil soal putusan persidangan nanti. Harapan kami, pengadil dapat mempertimbangkan putusannya," ungkapnya.
Surunuddin berambisi tidak ada lagi perkara seperti nan dialami oleh pembimbing Supriyani nan kudu berhadapan dengan persoalan hukum.
"Dengan adanya kesepakatan tenteram ini, pihak korban maupun pihak terdakwa bisa melakukan aktivitas dengan normal dalam halnya Ibu Supriyani bisa kembali mengajar di SDN 4 Baito," pungkasnya.
(mir/isn)
[Gambas:Video CNN]