Kasus 109 Ton Emas Antam: Emasnya Asli, Tapi Perolehannya Ilegal

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 04 Jun 2024 20:33 WIB

Kejaksaan Agung menjelaskan sumber 109 ton emas nan gaduh diberi cap tiruan PT Antam di kasus dugaan korupsi tata niaga emas. Ilustrasi. Kejagung ungkap sumber 109 ton emas nan diberi cap tiruan PT Antam di kasus dugaan korupsi tata niaga emas. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi asal 109 ton emas nan gaduh diberi cap tiruan PT Antam di kasus dugaan korupsi tata niaga emas periode 2010-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan seluruh logam mulia nan beredar di masyarakat tersebut merupakan emas asli. Hanya saja, kata dia, emas nan diberi cap tiruan Antam tersebut berasal dari sumber nan ilegal.

"Cuma sumber emasnya itu juga berasal dari luar negeri, sebagian juga berasal dari penambang dan pengusaha ilegal, ini tetap kita dalami semua," ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketut mengatakan emas nan diberi cap PT Antam tiruan tersebut juga diduga masuk tanpa melalui proses verifikasi ataupun studi kepantasan seperti seharusnya. Oleh karena itu, dia menyebut terdapat perbedaan kualitas emas original dengan nan mempunyai cap PT Antam palsu.

"Perolehan nan ke Antam itu adalah perolehannya ilegal. Harusnya mereka kudu melalui verifikasi, melalui studi kelayakan, semuanya itu ada prosedurnya untuk memasukkan emas ke Antam," jelasnya.

"Ketika tim interogator memeriksa rupanya ada beberapa emas nan dari 109 ton itu diduga oleh teman-teman interogator berasal dari emas terlarangan nan tidak melalui prosedur gimana ditentukan di Antam," imbuhnya.

Ketut menjelaskan perihal itulah nan kemudian membikin permintaan dan kesiapan emas di pasaran menjadi tidak seimbang. Akibatnya, kata dia, nilai emas di pasaran menjadi rendah dan turut menyebabkan kerugian negara.

"Yang kita hitung kemarin itu, kenapa kita anggap dia ilegal, lantaran beberapa pendapatan negara terhadap legalisasi cap PT Antam itu menjadi berkurang dan hilang," jelasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung mengungkap kasus korupsi baru mengenai tata kelola komoditi emas sebanyak 109 ton oleh PT Antam tahun 2010-2021.

Kuntadi mengatakan dalam kasus korupsi emas itu pihaknya menetapkan enam orang mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam sebagai tersangka.

Keenam tersangka itu merupakan TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017; AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-2021 dan ID selaku GM periode 2021-2022.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional