Kasus BTS, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Bui

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 21 Mei 2024 12:11 WIB

Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2019-2024 Achsanul Qosasi dituntut 5 tahun penjara di kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo. Eks personil BPK Achsanul Qosasi dituntut 5 tahun penjara di kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo. (Dok. Kejagung)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2019-2024 Achsanul Qosasi dituntut dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai Achsanul telah terbukti melakukan pemerasan senilai Rp40 miliar mengenai dengan kasus korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan prasarana pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan nan telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Achsanul dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

Jaksa turut menyampaikan sejumlah perihal nan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan ialah Achsanul tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara nan bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme alias KKN.

Perbuatan Achsanul telah mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tinggi negara.

Sedangkan hal-hal nan meringankan adalah Achsanul bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatan nan didakwakan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

"Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan duit nan telah diterima secara tidak sah sejumlah US$2,640 juta nan setara dengan Rp40 miliar," ucap jaksa.

Selain itu, jaksa juga menuntut majelis pengadil untuk menghukum Sadikin Rusli selaku orang kepercayaan Achsanul dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Salah satu argumen tuntutan lebih ringan lantaran Sadikin tidak menikmati hasil tindak pidana.

Adapun duit Rp40 miliar nan diterima Achsanul berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber duit dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Pemberian duit atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Ketiga nama tersebut juga diproses norma Kejaksaan Agung.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional