TEMPO.CO, Jakarta -Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) mendorong Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) segera membuktikan dugaan penggunaan sodium dehydroacetate sebagai bahan pengawet pada roti Aoka dan Okko.
"Kalau temuan itu memang betul menggunakan pengawet nan tidak diperbolehkan, tentunya BPOM kudu segera melakukan tindakan pengamanan agar tidak membahayakan konsumen," kata Ketua GAPMMI, Adhi S Lukman saat ditemui di Artotel Senayan, Jakarta, Senini, 22 Juli 2024.
Adhi mengatakan sodium sodium dehydroacetate tidak masuk daftar pengawet nan diperbolehkan BPOM. Kata dia, produsen roti plural menggunakan propionat sebagai pengawet. "Infonya pengawet tersebut untuk bahan kosmetik dan menurut saya perlu segera ditangani agar tidak membahayakan konsumen," katanya.
Kendati ada sejumlah bahan pengawet nan diizinkan BPOM, Adhi mengatakan penggunaannya tidak boleh melewati pemisah nan ditetapkan. Untuk itu, dia mengingatkan agar produsen tetap patuhi standar dan pemisah wajar penggunaan pengawet, terutama pada produk makanan dan minuman.
Selain itu, Adhi menyebut kedua produsen jenama roti tersebut, ialah PT Indonesia Bakery Family dan PT Abdi Rasa Food, belum tergabung dalam asosiasi GAPMMI. Dia mengatakan bakal menghubungi kedua produsen itu untuk berasosiasi ke dalam asosiasi.
Adhi mengatakan krusial bagi setiap produsen nan sudah berskala industri untuk berasosiasi dalam asosiasi. Sebab, kata dia, asosiasi berfaedah untuk mengingatkan produsen makanan untuk mematuhi izin nan ada.
"Kebetulan ini perusahaan baru dan belum bergabung. Kita bakal coba hubungi juga agar berasosiasi lantaran prinsipnya di asosiasi semua personil itu alim terhadap semua ketentuan-ketentuan nan ada," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kedua merek roti bungkusan itu diduga menggunakan sodium dehydroacetate agar tahan lama dan tidak berjamur meski sudah melewati masa kadaluarsanya. Keuda produsen membantah telah menggunakan bahan kosmetik sebagai pengawet.
Iklan
Kedua merek roti bungkusan itu diduga menggunakan sodium dehydroacetate agar tahan lama dan tidak berjamur meski sudah melewati masa kadaluarsanya. Menanggapi perihal itu, produsen roti Aoka PT Indonesia Bakery Family membantah berita nan beredar.
“Kami mau menegaskan bahwa roti buatan kami tidak menggunakan sodium dehydroacetate. Sebanyak 16 produk kami sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” ucap Head of Legal Indonesia Bakery Family Kemas Ahmad Yani dalam wawancara berbareng Tempo, Rabu, 17 Juli 2024, dikutip dari Majalah Tempo berjudul “Penjelasan Produsen Roti Aoka dan Okko soal Bahan Pengawet berbahaya.”
Senada dengan pihak roti Aoka, produsen roti Okko, PT Abadi Rasa Food juga membantah kandungan unsur rawan dalam rotinya. Pengelola pabrik PT Abadi Rasa Food, Jimmy mengatakan roti Okko bisa memperkuat lama lantaran diproduksi dalam ruangan nan berstandar internasional dan steril seperti ruang operasi rumah sakit.
“Roti bisa tahan 60-90 hari lantaran proses produksi nan higienis dan kandungan bahan nan sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan BPOM. Tempatnya kudu bersih sekali, tidak boleh ada kuman sama sekali, sesuai dengan Cara Produksi Pangan Olahan nan Baik (CPPOB). Kuncinya di pengemasan,” ucap Jimmy pada Selasa, 16 Juli 2024.
Pilihan Editor: Pengawet Kosmetik di Sepotong Roti