TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, menyoroti soal urgensi makan siang cuma-cuma dan kementerian unik nan menangani program utama presiden terpilih Prabowo Subianto itu
"Program ini kudu menjadi atensi khusus," katanya di Solo, Selasa, 7 Mei 2024.
Ia juga menyinggung soal kementerian makan siang gratis nan bakal membawahi program tersebut. Menurut dia, masalah itu sudah masuk dalam pembahasan.
"Kemarin sempat dibahas itu, tapi tunggu dulu ya," kata Wali Kota Solo ini.
Ia mengatakan program tersebut memerlukan perhatian khusus, lantaran melibatkan anggaran nan besar dan pengedaran nan tidak mudah.
"Logistiknya tidak mudah, monitoring juga tidak mudah," katanya.
Meski demikian, Gibran menyatakan mau program tersebut dapat melangkah dengan baik dan memberikan akibat positif bagi seluruh pihak.
"Ya kami mau program ini betul-betul bisa berjalan, lantaran kami mau program ini betul-betul bisa impactfull, betul-betul bisa dirasakan oleh anak sekolah," katanya.
Program makan siang cuma-cuma untuk siswa sekolah dari PAUD sampai SMA ini diperkirakan bakal menyedot anggaran hingga Rp 460 triliun dengan sasaran 82,9 juta anak sekolah di seluruh Indonesia demi membantu dalam mengatasi kekurangan gizi. Paket makan siang ini dihargai Rp20 ribu per anak per hari.
Perlu Kementerian Khusus
Dosen Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno memandang perlu kementerian unik nan mengurus program Makan Siang dan Susu Gratis jika pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka kelak menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024—2029.
"Urusan makan siang dan susu cuma-cuma memang krusial diurus kementerian tersendiri," ujar Adi saat dihubungi ANTARA, Rabu.
Selain itu, dia menilai bagian pendidikan, kebudayaan, dan riset juga kudu menjadi kementerian tersendiri. Pasalnya, selama ini ketiga bagian itu masuk ke dalam Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia.
Iklan
"Urusan riset, kudu jadi kementerian tersendiri, kebudayaan dan pendidikan juga menjadi kementerian tersendiri. Jangan digabung dengan pendidikan, overlapping (tumpang tindih) jadinya," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai wajar andaikan jumlah kementerian diperbanyak lantaran Indonesia merupakan negara besar sehingga butuh support dari banyak pihak.
Menurut Habiburokhman, makin banyak jumlah kementerian justru baik bagi pemerintahan dan pelayanan publik lantaran Indonesia mempunyai sasaran sekaligus tantangan nan besar untuk diraih.
Adapun jumlah kementerian telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34," bunyi pasal tersebut.
Bagian penjelasan UU No. 39/2008 ini menyebut bahwa undang-undang ini juga bermaksud untuk melakukan reformasi birokrasi dengan membatasi jumlah kementerian paling banyak 34.
"Artinya, jumlah kementerian tidak dimungkinkan melampaui jumlah tersebut dan diharapkan bakal terjadi pengurangan," demikian bunyi penjelasan UU itu.
Sebelumnya, Prabowo berencana menambah jumlah kementerian dari nan semula 34 menjadi 40.
Gibran mengatakan, komposisi kabinet saat ini tetap dibicarakan dengan beragam pihak.
ANTARA
Pilihan Editor Eko Patrio Dicalonkan Masuk Kabinet oleh PAN, Menteri Apa?