Kategori Peserta yang Dapat Fasilitas Pemutihan Utang Iuran BPJS Kesehatan

Sedang Trending 2 hari yang lalu

PEMERINTAH berencana menghapus tunggakan peserta iuran BPJS kesehatan. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkap pemutihan utang iuran BPJS Kesehatan bakal diberikan kepada peserta berdikari nan beranjak jadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah masyarakat kurang bisa nan iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat alias daerah. “Jadi pemutihan itu intinya untuk orang nan pindah komponen, dulunya itu katakanlah (iuran) mandiri, sendiri membayar, lampau menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI,” ujar Ali di instansi Kementerian Keuangan, Rabu, 22 Oktober 2025

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Selain itu, Ali menyatakan, penerima akomodasi penghapusan utang adalah peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) nan iurannya selama ini ditanggung pemerintah daerah. Pemerintah juga berupaya agar pemutihan tunggakan dilakukan tepat sasaran dengan menggunakan ukuran desil dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Ada opsi untuk memberikan akomodasi serupa ke peserta berdikari kelas 3, namun belum ada keputusan soal itu. Ali menyatakan BPJS Kesehatan mau peserta bisa akses pelayanan BPJS, namun tak disalahgunakan. “Orang nan mampu, ya bayar.”

Sebelumnya, Ali menyatakan ada 23 juta peserta tetap menunggak iuran dengan total nilai menembus lebih dari Rp 10 triliun. Pemerintah menyiapkan skema pemutihan agar peserta nan tidak bisa dapat memulai kembali kepesertaan tanpa terbebani utang lama.

Pernyataan itu diungkap Ali Ghufron di Yogyakarta, 18 Oktober lalu, "Mengenai triliunnya nan jelas itu lebih dari Rp 10 triliun. Dulunya di Rp 7,6 triliun,tapi itu belum masuk nan lain-lain. Itu baru nan pindah komponen," ujar Ali seperti dikutip dari Antara.

Ali menambahkan keputusan mengenai rencana pemutihan bakal disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto alias Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), setelah pembahasan di tingkat pemerintah.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah tetap melakukan penghitungan dan verifikasi rencana tersebut. Prasetyo berambisi kebijakan ini dapat direalisasikan tahun ini setelah seluruh proses verifikasi dan penghitungan selesai.

"Sedang kita hitung semua ya, baik kriteria, kemudian jumlah, lantaran misalnya ada info nan kudu kita verifikasi lantaran rupanya perubahan dari kelas tertentu ke kelas tertentu tapi tetap ada tunggakan di kelas nan lama," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis