ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Rabu, 28 Agu 2024 13:44 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menyebut motif pegawai Ditjen Pajak berinisial FAF melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya lantaran didasari cekcok masalah ekonomi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh mengatakan motif KDRT ini terungkap berasas hasil pemeriksaan terhadap tersangka beberapa waktu lalu.
"Sementara motif ekonomi, belum ada motif lainnya," kata Audy kepada wartawan, Rabu (28/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan, kata Audy, korban sempat meminta laporan finansial kepada tersangka nan merupakan suaminya. Namun, tersangka justru jengkel lantaran perihal tersebut dilakukan berulang oleh korban.
"Tersangka merasa jengkel dan marah ke istrinya mungkin mengenai masalah keuangan. Jadi dia marah ke istrinya dan melakukan perbuatannya. Istrinya minta laporan finansial dari si tersangka ini. Karena didesak terus, tersangka ini marah," tutur dia.
Di sisi lain, Audy membeberkan korban mengalami stres akibat tindakan kekerasan nan dilakukan oleh tersangka. Ini berasas hasil visum psikiatrikum terhadap korban.
"Hasil visum psikiatrikum itu ada indikasi mengalami stres. Karena KDRT itu lah, korban sampai saat ini ada tekanan pikiran nan mengakibatkan korban stres. Itu hasil pemeriksaan," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan pegawai Ditjen Pajak berinisial FAF ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya nan terjadi di Kota Bekasi. Kini, FAF pun telah ditahan.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 44 dan alias Pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
(dis/gil)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.