Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir aset Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) nan menjadi tersangka dalam dugaan pemufakatan jahat suap untuk kasasi Gregorius Ronald Tannur.
"Kami sudah melakukan langkah-langkah mengenai pemblokiran aset-aset nan bersangkutan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (31/10).
Ia mengatakan, aset-aset milik Zarof nan disita berupa duit maupun barang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait berapa aset nan telah diblokir, Qohar belum bisa mengungkapkan jumlah pastinya lantaran interogator tetap melacak aset-aset lainnya.
"Jumlah nan diblokir, saya enggak hafal. Kan banyak sekali ya. Apalagi, banyak nan kami cari. Kalau aset, tetap dalam pencarian juga," ucapnya.
Saat ini, Kejagung juga tetap melacak properti milik Zarof.
"Properti lainnya sedang kami lacak, sedang kami cari. Saya tidak mungkin mempublikasikan nan sedang dalam pencarian lantaran ini teknik dari penyidikan," ujarnya.
Diketahui, Zarof Ricar (ZR) nan merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung ditetapkan sebagai tersangka oleh interogator Kejaksaan Agung atas dugaan pemufakatan jahat dengan menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Dugaan pemufakatan jahat berupa suap alias gratifikasi itu dilakukan Zarof dengan LR, pengacara Ronald Tannur.
LR menjanjikan duit sebesar Rp5 miliar untuk tiga pengadil agung nan berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan bayaran sebesar Rp1 miliar atas jasanya.
Akan tetapi, kata Qohar, duit tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga pengadil tersebut.
"ZR menurut keterangannya memang pernah menemui seorang hakim, tapi nan pasti, ini tidak ada kaitannya dengan putusan. Apakah betul ketemu alias tidak, ini sedang kami dalami," ucapnya.
Selain itu, dalam penggeledahan di rumah Zarof di area Senayan, Jakarta, interogator menemukan duit tunai dari beragam mata duit nan totalnya sebesar sekitar Rp920 miliar.
Qohar mengatakan, duit tersebut sebagian besar didapatkan Zarof ketika menjadi makelar kasus di Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022.
Atas perbuatannya, tersangka Zarof disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Zarof juga disangkakan Pasal 12B Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Antara/isn)
[Gambas:Video CNN]