Kejagung Buka Peluang Periksa Hakim Soesilo Usai Bertemu Zarof Ricar

Sedang Trending 2 jam yang lalu

CNN Indonesia

Senin, 18 Nov 2024 19:10 WIB

Kejagung kembali membuka kesempatan memeriksa Hakim Agung Soesilo lantaran sempat berjumpa dengan Zarof Ricar mengenai rencana pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur. Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) melangkah menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta. (Dok. Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kesempatan memeriksa Hakim Agung Soesilo lantaran sempat berjumpa dengan Zarof Ricar terkait rencana pemufakatan suap kasasi kasus pembunuhan Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut info pertemuan antara Zarof dengan Soesilo nan disampaikan Mahkamah Agung (MA) bakal menjadi bahan dan masukan bagi penyidik.

"Semua info bakal menjadi masukan dan bahan bagi interogator termasuk info pertemuan antara tersangka ZR dan Hakim Agung Soesilo," ujarnya kepada wartawan, Senin (18/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harli mengatakan tidak menutup kemungkinan interogator nantinya juga bakal memanggil Hakim Agung Soesilo untuk diklarifikasi mengenai pertemuan tersebut.

"Apakah perihal itu bakal diklarifikasi oleh penyidik, tergantung urgensinya bagi investigasi dan menjadi bagian kebutuhan penyidikan," tuturnya.

Sebelumnya MA menyebut Zarof sempat menanyakan kasasi kasus Gregorius Ronald Tanur kepada Hakim Agung Soesilo. Hal itu terjadi saat mereka berjumpa di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September kemarin.

Kendati demikian, Juru Bicara MA Yanto menyatakan Hakim Agung Soesilo tidak merespon pertanyaan Zarof dalam pertemuan di lift usai aktivitas pengukuhan honoris causa.

"Pertemuan esidentil ya, tidak direncanakan, jadi di lift ditanyakan itu, dan tidak ditanggapi pengadil S itu," kata Yanto kepada wartawan, Senin (18/11).

Kejagung diketahui telah menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.

Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.

Sementara itu biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga pengadil nan mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun duit itu belum sempat diserahkan dan tetap berada di rumah Zarof.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional