Kejagung Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Impor Gula

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 30 Okt 2024 16:16 WIB

Kejagung mengaku membuka kesempatan menetapkan tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan kewenangan izin impor gula oleh eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong dan tersangka lainnya berinisial CS melangkah dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. (Arsip foto Kejagung)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku membuka kesempatan menetapkan tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan kewenangan izin impor gula oleh eks Menteri Perdagangan Tom Lembong pada periode 2015-2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut saat ini interogator tetap terus mengembangkan perkara korupsi dimaksud.

"Apakah bakal dimungkinkan adanya tersangka baru dalam perkara ini? Itu sangat tergantung dengan apakah ada bukti permulaan nan cukup," jelasnya kepada wartawan, Rabu (30/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harli mengatakan interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga tetap bakal memanggil sejumlah saksi mengenai dalam kasus ini. Apabila ditemukan bukti keterlibatan nan cukup, dia memastikan interogator bakal menjerat seluruh pelaku nan terlibat.

"Setidaknya diperoleh dari dua perangkat bukti untuk menentukan seseorang menjadi tersangka alias tidak. Kemungkinan itu ada, tetapi tentu kudu merujuk kepada perihal tersebut," tuturnya.

Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah mempunyai perangkat nan cukup untuk menetapkan Tom menjadi tersangka. Tersangka lainnya adalah CS eks kepala pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi nilai gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong juga diduga telah melakukan perbuatan melawan norma dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak nan tidak berwenang.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula nan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional