CNN Indonesia
Rabu, 30 Okt 2024 15:08 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengaku tengah mendalami dugaan adanya aliran biaya kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait izin Persetujuan Impor (PI) nan diterbitkan pada 2015.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pendalaman dilakukan interogator lantaran izin itu diberikan Tom Lembong kepada perusahaan swasta ketika Indonesia sedang mengalami surplus gula.
"Mengenai aliran biaya itu bakal didalami juga. Karena jika kita lihat tersangka (Tom Lembong) sebagai regulator berbareng dengan PT PPI dan perusahaan-perusahaan itu. Apakah ada misalnya di situ unsur aliran biaya tentu kelak bakal terus didalami," ujarnya kepada wartawan, Rabu (30/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harli mengatakan pendalaman juga dilakukan interogator mengenai nilai kerugian negara nan saat ini terhitung mencapai Rp400 miliar. Ia menyebut bukan tidak mungkin nilai kerugian itu tetap bakal bertambah setelah dilakukan investigasi lebih lanjut.
Lebih lanjut, Harli mengatakan interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga bakal memeriksa saksi mengenai lainnya termasuk para perusahaan swasta nan ditunjuk.
"Misalnya dari 8 perusahaan itu, kan dia mendapat keuntungan. Nah, apakah misalnya ada aliran biaya terhadap siapa saja? Itu kelak sangat tergantung dengan keterangan nan bakal berkembang," tuturnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah mempunyai perangkat nan cukup untuk menetapkan Tom menjadi tersangka. Tersangka lainnya adalah CS eks kepala pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi nilai gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Tom Lembong juga diduga telah melakukan perbuatan melawan norma dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak nan tidak berwenang.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula nan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.
(tfq/kid)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.