Kejagung Kembali Sita Rp372 Miliar di Kasus Korupsi Duta Palma Group

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 02 Okt 2024 23:15 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita duit tunai sebesar Rp372 miliar di kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT Duta Palma Group. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita duit tunai sebesar Rp372 miliar di kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT Duta Palma Group. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah) (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita duit tunai sebesar Rp372 miliar di kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT Duta Palma Group.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut penyitaan dilakukan pihaknya di dua letak Kantor PT Asset Pacific selaku anak upaya PT Duta Palma Group.

Abdul menjelaskan penyitaan pertama dilakukan pihaknya usai menggeledah PT Darmex Plantations nan berada di Menara Palma pada Selasa (1/10) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam penggeledahan itu ditemukan duit tunai pecahan Rp100 ribu sejumlah Rp40 miliar nan ada di dalam koper. Ada duit sekitar SGD 2 juta. Jika di total penggeledahan pertama Rp63 miliar sekitar, tapi tergantung kursnya," ujarnya dalam konvensi pers, Rabu (2/10) malam WIB.

Sementara itu, penyitaan kedua dilakukan interogator usai menggeledah instansi PT Asset Pacific di Gedung Palma Tower, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/10) hari ini.

Dalam penggeledahan itu, kata dia, interogator menemukan duit dalam corak rupiah hingga mata duit asing berupa dollar dan yen. Abdul mengatakan jika ditotal maka nilai seluruh aset nan disita mencapai Rp372 miliar.

"Estimasi perkiraan rupiah adalah sejumlah Rp372 miliar dari penggeledahan nan pertama dan kedua," tuturnya.

Abdul menyebut nantinya duit ratusan miliar itu bakal dijadikan sebagai peralatan bukti dalam perkara TPPU mengenai dengan aktivitas upaya perkebunan Duta Palma Group di Indragiri Hulu.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah menyebut kasus korupsi perusahaan PT Duta Palma Group merupakan hasil pengembangan kasus nan sebelumnya menyeret terpidana Surya Darmadi.

Pasalnya Kejagung menilai dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana nan diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan area rimba untuk perkebunan kelapa sawit.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian duit perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Kejagung juga telah menyita aset duit tunai sebanyak Rp450 miliar dalam kasus tersebut.

Berdasarkan perannya, korporasi PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani bekerja melakukan korupsi lewat upaya perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan nan tidak sesuai peruntukkannya.

Hasil tindak pidana korupsi atas pengelolaan lahan itu kemudian dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan pada dua perusahaan tersangka pencucian duit ialah PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific.

(tfq/wiw)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional