CNN Indonesia
Jumat, 01 Nov 2024 16:11 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap mendalami jumlah kasus alias perkara nan pernah 'diurus' eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Hal ini untuk menelusuri aliran biaya sebesar Rp920 miliar nan ditemukan interogator di rumah Zarof.
"Sedang dalam pendalaman (berapa kasus nan diurus) dan itu pasti kita tanyakan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (1/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul mengaku belum mengetahui secara pasti apakah kasus-kasus nan diurus Zarof di MA juga merupakan perkara nan diusut kejaksaan alias bukan.
Namun, dia memastikan interogator bakal melakukan gelar perkara pengembangan investigasi untuk mengusut dugaan makelar kasus nan dilakukan Zarof.
"Sampai saat ini kami belum dengar, lantaran interogator lagi bekerja. Pada saatnya kelak pasti kami bakal gelar perkara," tuturnya.
Zarof Ricar disebut menerima total gratifikasi sebesar Rp920 miliar untuk mengurus perkara di MA sejak tahun 2012 sampai 2022. Duit nyaris Rp1 triliun itu ditemukan dalam corak tunai di rumah Zarof.
Selain itu, ada emas batangan seberat 51 kilogram. Mayoritas duit tunai itu disimpan Zarof dalam corak mata duit asing.
Rinciannya ialah dalam corak Dollar Singapura sebanyak 74.494.427; Dollar Amerika Serikat 1.897.362; Euro 71.200; Dollar Hongkong 483.320; dan Rupiah sebanyak 5,72 miliar.
Sementara itu, rincian emas nan ditemukan ialah logam mulia emas antam seberat 46,9 kilogram, 12 keping emas dalam besaran 50 gram, 7 keping emas dalam besaran 100 gram, 10 keping emas, dan 3 lembar sertifikat kwitansi emas.
(tfq/tsa)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.