Kejagung Periksa Eks Dirut PT Antam di Kasus Korupsi Emas 109 Ton

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 07 Jun 2024 18:55 WIB

Kejaksaan Agung memeriksa total 17 tenaga kerja PT Antam Tbk mengenai kasus korupsi pada pengelolaan aktivitas upaya komoditas emas 109 ton. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknnya memeriksa total 17 tenaga kerja PT Antam mengenai kasus korupsi pada pengelolaan aktivitas upaya komoditas emas 109 ton. (Angling Adhitya Purbaya/detikcom)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung memeriksa total 17 karyawan PT Antam Tbk. mengenai kasus korupsi pada pengelolaan aktivitas upaya komoditas emas 109 ton di PT Antam Tbk. pada tahun 2010-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan sebanyak 9 orang saksi diperiksa interogator pada Kamis (6/6). Salah satunya ialah BW selaku Direktur Utama PT Antam.

"Saksi nan diperiksa BW selaku Mantan Direktur Utama PT Emas Antam Indonesia/Marketing Manager UBPP LM Tahun 2011 s/d 2014," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu pemeriksaan juga dilakukan terhadap STY selaku Karyawan PT Antam, YP selaku Operasional Lead Specialist alias Vice President Precious Metal Sales dan Marketing UBPP LMvPT Antam periode Oktober 2017-Maret 2019.

Kemudian AA selaku Product Development Manager PT Antam, II selaku Nickel and Others Key Account Manager Research and Business Development Manager periode 2015-2017 dan NSD selaku Tim Assessment LBMA PT Antam periode 2020-2021 dan Tim Compliance LBMA periode 2021 s/d 2022.

Selanjutnya ialah MRT selaku Pensiunan Karyawan Marketing PT Antam, AH selaku Product Logistic Management Manager UBPP LM PT Antam dan MF selaku Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam Tbk.

Ketut menambahkan pemeriksaan kembali dilanjutkan interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Jumat (7/6) dengan memeriksa 8 pegawai Antam lainnya.

Mereka nan diperiksa ialah ABS selaku Karyawan PT Antam, RND selaku Production Planning & Inventory Control Manager UBPP LM PT Antam dan FF selaku Karyawan PT Antam dan ASM selaku Manufacturing Manager UBPP LM PT Antam.

Kemudian RS selaku Karyawan UBPP LM PT Antam, BEP selaku Retail Region 2 Manager alias Product Development PT Antam Tbk tahun 2018-2022, AH selaku Product Logistic Management Manager UBPP LM PT Antam dan MF selaku Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam Tbk.

Meski begitu, Ketut tidak merinci lebih jauh hasil pemeriksaan nan dilakukan kepada belasan saksi itu. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka nan merupakan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Antam periode 2010 hingga 2021.

Keenam tersangka itu merupakan TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017; AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-2021 dan ID selaku GM periode 2021-2022.

Para tersangka tersebut diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan peleburan, pemurnian dan percetakan logam mulia secara ilegal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(tfq/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional