CNN Indonesia
Rabu, 20 Nov 2024 21:35 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Hakim Ad Hoc Tipikor Mahkamah Agung (MA) mengenai kasus suap vonis bebas Hakim PN Surabaya di kasus Gregorius Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan dilakukan interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Rabu (20/11) hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi nan diperiksa Abdul Latif selaku Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung nan diperiksa untuk Tersangka Zarof Ricar dan Tersangka Lisa Rachmat," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Selain Abdul Latif, dia menyebut pemeriksaan juga dilakukan terhadap Deddy Isniyanto selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim.
Harli mengatakan unik untuk saksi Deddy Isniyanto diperiksa interogator sebagai saksi untuk tersangka Meirizka Widjaja namalain ibu dari Ronald Tannur.
Kendati demikian, Harli tidak menjelaskan secara perincian ihwal materi pemeriksaan terhadap kedua orang saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga pengadil PN Surabaya ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini interogator menyita peralatan bukti duit tunai dalam beragam pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah peralatan elektronik.
Terbaru, Kejagung juga turut menetapkan ibu dari Ronald Tannur ialah Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan duit suap untuk ketiga pengadil melalui Lisa sebanyak Rp3,5 M.
Dalam kasus ini, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sempat mengatur pertemuan antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat dengan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut awalnya Lisa menghubungi Zarof untuk dikenalkan dengan sosok R selaku pejabat PN Surabaya.
Abdul mengatakan permohonan tersebut disampaikan Lisa dengan maksud dapat melobi R untuk memilih Majelis Hakim perkara Ronald Tannur seperti nan diinginkan.
(tfq/rds)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.