Kejagung Periksa Sekjen Kemendag Era Tom Lembong di Kasus Impor Gula

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

tfq | CNN Indonesia

Jumat, 15 Nov 2024 09:45 WIB

Kejagung kembali memeriksa anak buah Tom Lembong saat menjabat sebagai Mendag pada periode 2015-2016 mengenai kasus dugaan penyelewengan kewenangan impor gula. Kejagung kembali memeriksa anak buah Tom Lembong saat menjabat sebagai Mendag pada periode 2015-2016 mengenai kasus dugaan penyelewengan kewenangan impor gula. CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa anak buah Tom Lembong saat menjabat sebagai Mendag pada periode 2015-2016 mengenai kasus dugaan penyelewengan kewenangan impor gula.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan dilakukan interogator kepada Gunaryo selaku Sekjen Kemendag periode 2015-2016, pada Kamis (14/11) kemarin.

"Saksi nan diperiksa merupakan GNR selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Harli mengatakan pemeriksaan juga dilakukan interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terhadap dua saksi lain dari pihak swasta.

Keduanya merupakan perwakilan PT Jujur Sentosa berinisial TSC dan Head Legal dari PT Kebun Tebu Mas berinisial IA.

Kendati demikian, Harli tidak menjelaskan secara perincian ihwal materi pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula.

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi nilai gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan norma dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak nan tidak berwenang.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula nan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.

(gil)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional