Kejagung Sebut Ada Prosedur Tak Dipenuhi Penyidik untuk Pegi Setiawan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 09 Jul 2024 15:46 WIB

Kejaksaan Agung menyebut ada prosedur nan tidak dipenuhi interogator mengenai penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan di kasus pembunuhan pasangan Vina dan Eki. Pegi Setiawan dinyatakan bebas dan sudah diperbolehkan untuk keluar dari Polda Jabar. (CNNIndonesia/Cesar)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut ada prosedur nan tidak dipenuhi interogator mengenai penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan di kasus pembunuhan pasangan Vina dan Eki.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebut kondisi itulah nan kemudian menjadi pertimbangan Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam mengabulkan gugatan praperadilan Pegi.

"Ada beberapa prosedural nan tidak terpenuhi dalam proses penanganan perkara. Sehingga pengadil beranggapan dan memutuskan pernetapan tersangka pada nan berkepentingan tidak sah," ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan salah satu prosedur nan tidak dipenuhi penyidik adalah karena Pegi tidak pernah dipanggil untuk pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Setelah ditangkap, kata dia, interogator juga tidak memeriksa Pegi sebagai saksi melainkan langsung sebagai tersangka pembunuhan.

"Tersangka ini tidak dilakukan pemanggilan tapi langsung dinyatakan DPO. Setelah ditangkap tidak diperiksa sebagai saksi tetapi diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.

Padahal, Harli mengatakan, ketentuan pemeriksaan awal sebagai saksi itu telah tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau ditemukan bukti permulaan nan cukup terhadap nan berkepentingan maka diperiksa sebagai tersangka. Prosedur-prosedur ini tidak dijalankan," jelasnya.

Sebelumnya PN Bandung resmi mengabulkan permohonan praperadilan nan diajukan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki.

Melalui putusan tersebut, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka nan dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan kudu batal demi hukum.

Hakim Eman juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan seluruh proses investigasi nan dilakukan terhadap Pegi. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat juga diminta membebaskan Pegi dari tahanan.

Selain itu, sebelum putusan PN Bandung itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga tercatat sempat mengembalikan berkas perkara Pegi yang dilimpahkan Polda Jabar pada 20 Juni 2024.

Mengutip dari Antara, berkas perkara Pegi itu dikembalikan jaksa untuk dilengkapi polisi pada 2 Juli 2024. Pada Rabu (3/7) lalu, Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya di Bandung, mengatakan berasas hasil penelitian terhadap berkas perkara tersebut rupanya tetap ditemukan kekurangan.

"Beberapa waktu lampau ada kekurangan formil maupun materiil, itu tidak bisa kami sampaikan lantaran berangkaian materi perkara," kata dia.

(tfq/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional