Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bunyi mengenai argumen penetapan tersangka terhadap eks Menteri Perdagangan Tom Lembong di kasus impor gula meskipun belum ditemukan aliran biaya korupsi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menegaskan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah sesuai dengan Undang-Undang tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk menetapkan sebagai tersangka ini, kan, tidak kudu seseorang itu mendapat aliran dana. Sudah jelas aturannya di Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor)," ujarnya kepada wartawan, Jumat (1/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan dalam ketentuan Pasal 2 telah diuraikan bahwa setiap orang nan terbukti melawan norma untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, alias korporasi nan merugikan finansial negara merupakan tindak pidana.
Sementara itu dalam Pasal 3, kata dia, disebutkan bahwa setiap orang nan menguntungkan diri sendiri, orang lain, alias korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, kedudukan nan dapat merugikan finansial negara merupakan tindak pidana.
"Artinya di dalam 2 pasal ini, seseorang tidak kudu mendapatkan keuntungan. Ketika memenuhi unsur bahwa dia menguntungkan orang lain alias korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan kedudukan nan ada padanya dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," tuturnya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya mendesak Kejagung tidak sekadar menjelaskan konteks kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016 secara umum saja, melainkan lebih jauh mengenai keterpenuhan unsur pasal nan disangkakan.
"Di sini, krusial bagi Kejaksaan Agung mengurai dan mengaitkan unsur pasal dengan kesalahan nan disangkakan," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Egi Primayogha melalui keterangan tertulis, Rabu (30/10).
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah mempunyai perangkat nan cukup untuk menetapkan Tom menjadi tersangka. Tersangka lainnya adalah CS eks kepala pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi nilai gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan norma dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak nan tidak berwenang.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula nan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.
(tfq/wis)
[Gambas:Video CNN]