Kejagung Tangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Terkait Kasus Timah

Sedang Trending 2 jam yang lalu

tim | CNN Indonesia

Senin, 18 Nov 2024 23:46 WIB

Penangkapan Hendry Lie, nan telah berstatus tersangka sejak April lalu, dilakukan interogator Kejagung di Bandara Soetta, Senin (18/11) malam WIB. Kejagung tangkap Hendry Lie mengenai kasus timah. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung atau Kejagung resmi menangkap bos Sriwijaya Air Hendry Lie pada Senin (18/11) malam WIB, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan penangkapan dilakukan tim interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Bandara Soekarno Hatta usai nan berkepentingan tiba dari Singapura, pada Senin (18/11) malam.

"Telah diamankan di Bandara Soetta tersangka Hendry Lie setelah nan berkepentingan kembali dari Singapura," ujarnya kepada wartawan, Senin (18/11) malam WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendry sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka selaku Beneficiary Owner dari PT TIN sejak April kemarin oleh interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Ia tercatat sudah beberapa kali mangkir dari panggilan interogator setelah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan pengakuannya, Hendry Lie berkilah tidak bisa memenuhi panggilan interogator lantaran tetap kudu menjalani perobatan di Singapura.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 23 orang sebagai tersangka korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut berasas hasil kalkulasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian finansial negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.

Rinciannya ialah kelebihan bayar nilai sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah terlarangan oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

Sebelumnya, setiap kali Kejagung menjadwalkan pemanggilan, Hendry Lie kerap mangkir. Hendry Lie berkilah selama ini dia berada di Singapura untuk berobat, sehingga tak bisa memenuhi panggilan interogator Kejagung.

(tfq/wiw)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional