Kejagung Tangkap Dirut Swasta di Kasus Impor Gula Tom Lembong

Sedang Trending 2 jam yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 22 Jan 2025 11:07 WIB

Tersangka kasus impor gula Direktur Utama PT DSI Hendrogiarto Antonio Tiwow ditangkap Kejagung di Pangkalan Bun, Kalteng, saat hendak ke Ketapang. Kejagung menangkap Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional (DSI), Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT), tersangka kasus korupsi impor gula periode eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. (Foto: Dok.Kejaksaan Agung)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional (DSI), Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT) nan telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula periode eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penangkapan dilakukan setelah tersangka HAT mangkir dari panggilan penyidik, pada Senin (20/1) kemarin.

Harli menjelaskan pelaku sukses ditangkap interogator di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Selasa (21/1) kemarin saat hendak melakukan perjalanan dari Pontianak ke Ketapang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengapa dilakukan penangkapan, lantaran beberapa waktu lampau nan berkepentingan sudah dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai saksi namun tidak mengindahkan panggilan penyidik," ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/1).

Tersangka langsung dibawa oleh interogator ke Kejaksaan untuk diperiksa. Nantinya, kata dia, tersangka HAT akan ditahan di Rutan Salemba bagian Kejagung.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula.

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi nilai gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan norma dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak nan tidak berwenang.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula nan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp578 miliar.

Terbaru, Kejagung menetapkan total sembilan orang tersangka dari perusahaan swasta nan ditunjuk sebagai tempat pengolahan GKM menjadi GKP oleh Kemendag.

(tfq/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional