Keluarga Terpidana Kasus Vina Laporkan Aep dan Dede soal Kesaksian Palsu

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Keluarga terpidana kasus pemerkosaan hingga pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam telah resmi melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim mengenai dugaan pemberian keterangan palsu.

Laporan itu dilayangkan Roely Panggabean selaku pengacara family terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.

"Hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan aktivitas ini adalah rangkaian aktivitas untuk mencari bukti-bukti nan lain," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Roely mengatakan dugaan keterangan tiruan itu diduga diberikan Aep dan Dede dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Ia menjelaskan salah satu keterangan nan diduga tiruan ialah mengenai kesaksian mereka nan memandang adanya para terpidana di letak tewasnya Vina dan Eki.

"Keterangan bohong nan diucapkan Aep dan Dede nan menyatakan mereka bahwa mereka memandang 5 (orang) nan jadi terpidana itu, ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada di situ," ujarnya.

"Dan banyak perihal nan kita lihat bahwa dilempari di situ masyarakat sana kita sudah ambil bukti-bukti gak ada tuh keributan malam itu. Demikian juga nan warungnya," imbuh Roely.

Pengacara family lainnya, Jutek Bongso mengatakan dalam pelaporan tersebut pihaknya turut membawa sejumlah peralatan bukti nan membantah pernyataan Aep dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal.

Mulai dari surat pernyataan masing-masing terpidana, putusan dari Pengadilan Negeri Cirebon, hingga keterangan dari sejumlah saksi baru. Kendati demikian Jutek tidak menjelaskan lebih jauh ihwal sosok saksi baru nan dimaksud tersebut.

"Banyak sekali apalagi saksi baru nan menguatkan bahwa apa nan disampaikan Aep dan Dede itu patut diduga tidak betul makanya kita minta diuji," jelasnya.

Oleh karenanya, Jutek berambisi dengan adanya laporan ini interogator dapat kembali mendalami kebenaran dari keterangan nan disampaikan Aep dan Dede.

"Nanti interogator nan memandang gimana duduk perkaranya nan mendusta alias tidak, kelak bakal ketahuan," tuturnya.

Dalam laporannya Aep dan Dede diduga melanggar Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan tiruan di bawah sumpah.

Diketahui sosok Aep merupakan pekerja pencucian kendaraan nan menjadi salah satu saksi di kasus Vina. Keterangan Aep tercatat dalam buletin aktivitas pemeriksaan (BAP) oleh Iptu Rudiana. Rudiana juga dikenal sebagai ayah dari Eky.

Pada saat kejadian itu, Aep mengaku sedang berada di tempatnya bekerja dan memandang detik-detik Vina dan Eky melintas di depan warung tempat para terpidana sedang berkumpul.

Sebelumnya pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian alias Eki, di Cirebon, Jawa Barat.

Delapan pelaku telah diadili ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku atas nama Saka Tatal dipenjara delapan tahun lantaran tetap di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Belakangan, setelah kasusnya kembali viral pada 2024 ini, Mei lampau polisi menangkap Pegi Setiawan di Bandung, Jawa Barat. Polisi kemudian menetapkan Pegi nan disebut namalain Perong itu sebagai tersangka dan juga otak dari pemerkosaan hingga pembunuhan Vina dan Eky.

Pegi kemudian mengusulkan gugatan praperadilan dan dikabulkan PN Bandung, sehingga status tersangkanya dibatalkan demi hukum. Pegi nan sebelumnya dikenal mencari nafkah sebagai pekerja gedung itu pun sekarang telah dibebaskan dari sel Polda Jabar dan pulang ke Cirebon.

(tfq/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional