Kemen PPPA Desak Proses Hukum Guru di Konawe Adil dan Sesuai Fakta

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Sabtu, 26 Okt 2024 13:45 WIB

Kemen PPPA berkomitmen untuk melindungi hak-hak wanita dan anak, serta mendesak agar proses norma melangkah dengan setara berasas kebenaran nan ada. Kemen PPPA berkomitmen untuk melindungi hak-hak wanita dan anak, serta mendesak agar proses norma melangkah dengan setara berasas kebenaran nan ada. (iStock/Evgen_Prozhyrko)

Jakarta, CNN Indonesia --

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Ratna Susianawati menyebut pihaknya terus memastikan kewenangan pembimbing dalam kasus kekerasan di lingkungan sekolah nan terjadi di Konawe Selatan tetap terpenuhi.

Dia menegaskan bahwa Kemen PPPA berkomitmen untuk melindungi hak-hak wanita dan anak, serta mendesak agar proses norma melangkah dengan setara berasas kebenaran nan ada.

"Kemen PPPA bakal memastikan hak-hak pembimbing sebagai terduga pelaku tetap diperhatikan, sembari menjaga agar perlindungan anak sebagai korban tetap menjadi prioritas," ujar Ratna dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, keseimbangan dalam penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan serta pendekatan norma nan setara bagi terduga pelaku sangat krusial dilakukan.

Pihaknya memang meletakkan perhatian nan cukup besar dalam kasus penahanan seorang pembimbing di Konawe Selatan tersebut. Guru tersebut ditahan atas tuduhan penganiayaan terhadap siswa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kata Ratna, kasus ini tidak hanya menyentuh rumor kekerasan di lingkungan sekolah, tetapi juga menyoroti pentingnya asas prasangka tak bersalah dalam penegakan hukum.

Dalam perihal pendampingan terhadap terduga pelaku dan korban, Ratna menyatakan bahwa Kemen PPPA telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPPA) Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Pihak UPTD telah melakukan pendampingan norma sejak awal dan bakal terus mendampingi terduga pelaku selama proses norma berlangsung," kata dia.

Menyikapi meningkatnya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, Ratna mengingatkan bahwa semua pihak kudu lebih waspada. Ia juga menegaskan pentingnya pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) di setiap sekolah sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

Satgas ini bermaksud menjadi tempat pengaduan bagi korban kekerasan, baik fisik, mental, maupun seksual.

"Layanan pengaduan ini kudu dimanfaatkan seoptimal mungkin agar korban segera mendapatkan pendampingan Psikologis dan pendampingan hukum," jelas Ratna.

(tst/mik)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional