TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mempersiapkan rencana jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex. Hal tersebut diucapkan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan saat dikonfirmasi mengenai PHK di industri tekstil legendaris itu.
"Kalau seandainya ya betul-betul PHK, kami (Kemenaker) sudah buat skema lah," ujar Immanuel ketika dihubungi Tempo melalui telepon seluler pada Ahad, 17 November 2024.
Meskipun begitu, dia tidak menjelaskan lebih perincian mengenai skema apa nan sedang dipersiapkan Kemenaker dalam mengatasi PHK di industri tekstil itu. Immanuel mengatakan, adanya rencana antisipasi itu hanya diketahui oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengenai rangkaian dalam menanggulangi PHK terhadap tenaga kerja Sritex.
"Dan skemanya itu Pak Menteri kelak nan tahu gimana menjalankannya dari Kementerian Ketenagakerjaan," ucap dia.
Lebih lanjut, Immanuel menjelaskan sebelum menjalankan skema nan dipersiapkan kementeriannya, terdapat beberapa perihal nan perlu dipertimbangkan. Ia mengatakan, pertimbangan itu ialah berangkaian dengan tanggungjawab perusahaan Sritex terhadap para pegawainya.
"Kewajiban perusahaan bagaimana, itu dulu nan paling penting," tutur dia.
Menurut Immanuel, adanya 2.500 tenaga kerja nan dirumahkan saat ini mempunyai makna bahwa perusahaan kudu memenuhi beragam kewajiban. Dia mengatakan, jika perusahaan Sritex tidak dapat memenuhi tanggung jawabnya, maka skema nan telah dipersiapkan Kementerian Ketenagakerjaan bakal dijalankan.
'Nah dirumahkan artinya tanggungjawab perusahaan terhadap buruhnya tetap ada, nah itu kan tanggung jawab perusahaan dulu," ujar Immanuel.
Sementara itu, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk. Iwan Setiawan Lukminto, memastikan tetap menjalankan kewajibannya kepada ribuan tenaga kerja nan saat ini dalam posisi dirumahkan. Sebagaimana diketahui, saat ini ada sekitar 2.500 tenaga kerja Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, nan dirumahkan lantaran pabrik mengalami krisis bahan baku.
Dia mengatakan, perihal tersebut adalah akibat dari hambatan manajemen dan pemblokiran rekening, nan berkapak pada operasional perusahaan. Kondisi itu, lanjut Iwan, terjadi setelah Sritex dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang beberapa waktu lalu.
"Terhadap para tenaga kerja nan dirumahkan, perusahaan tetap menjalankan kewajiban," ujar Iwan di Sritex pada Jumat, 15 November 2024.
Lebih lanjut, dia menuturkan, jika kondisi tersebut berkepanjangan tentunya juga bakal berakibat pula terhadap keberlanjutan operasional pabrik. Iwan berujar, saat ini manajemen Sritex sedang berada pada tahap kurator.
"Manajemen Sritex sekarang ada di tangan empat kurator dan satu Hakim Pengawas. Untuk saat ini kami tetap bakal memperjuangkan untuk tidak PHK," kata dia.
Meskipun demikian, Iwan mengatakan, jika perusahaannya tetap terjadi kasus PHK, maka perihal tersebut bukan berasal dari dewan Sritex. Namun, lanjut dia, Sritex tetap mengupayakan agar PHK tidak terjadi di perusahaannya.
"Tapi ke depan jika keputusan-keputusan itu sudah di luar kontrol kami itu juga sudah di luar kewenangan kami. Namun tetap komitmen kami dari manajemen Sritex untuk tidak ada PHK," tutur Iwan.