Kemendagri Colek Bawaslu soal Bansos Untungkan Calon Kepala Daerah

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 05 Jun 2024 23:35 WIB

Tenaga Ahli Kemendagri meminta Bawaslu bertindak jika program bansos dipergunakan untuk menguntungkan salah satu calon kepala wilayah pada Pilkada 2024. Ilustrasi. Warga melintas mural nan bergambar bansos di Jakarta. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Jakarta, CNN Indonesia --

Tenaga Ahli Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meminta Bawaslu bertindak jika program support sosial (Bansos) dipergunakan untuk menguntungkan salah satu calon kepala wilayah jelang Pilkada 2024.

"Tapi andaikan dia untungkan salah satu [calon kepala daerah], maka Bawaslu dapat ambil tindakan," kata Suhajar dalam obrolan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (5/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhajar menjelaskan pemberian bansos berpotensi mengarah pada larangan nan termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 3 tentang Pilkada.

Aturan itu, tegasnya, melarang kepala wilayah aktif menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan alias merugikan salah satu kandidat.

"Jadi, [kepala daerah] dilarang ambil keputusan alias tindakan nan menguntungkan alias merugikan paslon. Klir! Jadi indikatornya di situ. Sudah ada izin hukumnya," kata dia.

Di sisi lain, Suhajar menegaskan program bansos merupakan kewenangan rakyat. Sehingga kudu tetap melangkah tiap tahun sesuai rencana anggaran pemerintah.

"Ada kewenangan rakyat dapat bansos, program-program. Itu semuanya kudu berjalan," kata dia.

Sebelumnya pada kesempatan nan sama Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendesak KPU dan menteri dalam negeri membikin patokan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan bansos di Pilkada 2024.

Menurut Titi, peraturan KPU (PKPU) alias peraturan mendagri (permendagri) perlu memuat patokan bahwa pengedaran bansos nan dilakukan berdekatan alias dalam waktu tahapan pilkada tidak boleh dilakukan pejabat publik berlatar belakang politik.

Desakan nan sama juga pernah disuarakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Maret 2024 lalu. Alex sempat meminta tidak ada lagi penyaluran bansos menjelang Pilkada 2024.

Ia juga mengusulkan ada suatu patokan nan melarang penyaluran bansos menjelang pemilu termasuk pilkada.

"Coba upayakan bapak-ibu sekalian, pak sekjen, pak inspektur, jangan ada penyaluran bansos sebelum Pilkada," ujar Alex dalam agenda Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Korupsi Daerah dan Peluncuran Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024 di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/3).

(rzr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional