Kemendikbud Bakal Evaluasi Permendikbud Penyebab UKT Naik Drastis

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan bakal mengevaluasi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Dirjen Dikti Kemendikbudristek Abdul Haris mengatakan pertimbangan itu dilakukan lantaran banyak catatan mengenai penerapan patokan tersebut dari DPR RI.

Sejauh ini, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 dianggap sebagai penyebab melonjaknya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah PTN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memang dirasa tadi dalam pelaksanaannya mungkin lantaran banyak catatan nan disampaikan oleh dewan, tentu kami bakal tinjau kembali dan juga mengevaluasi masukan-masukan tadi. Bagaimana penerapan penyelenggaraan dari Permendikbud ini di lapangan," kata Abdul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/5).

Abdul mengatakan Kemendikbudristek bakal berkoordinasi secara intensif dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) mengenai pertimbangan tersebut.

"Majelis Rektor PTN pun sudah mengeluarkan statement-nya bahwa UKT tidak naik," ujarnya.

Ia menyampaikan MRPTNI tak mau mahasiswa dari kalangan family kurang bisa tidak bisa melanjutkan pendidikan di PTN. Oleh lantaran itu, MRPTNI menjamin mereka tetap mempunyai kesempatan untuk belajar di PTN.

"Jangan sampai ada mahasiswa nan tidak mempunyai keahlian finansial kandas masuk PTN," ucap Abdul.

Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim merevisi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

"Karena itu, kita minta dalam forum nan baik ini, Pak Menteri untuk mempertimbangkan adanya revisi mengenai Permen Nomor 2 Tahun 2024," kata Huda di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5).

Ia menyebut patokan itu dimaknai oleh sejumlah PTN di Indonesia sebagai pintu masuk untuk meningkatkan UKT.

Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PAN, Zainuddin Maliki, juga meminta Nadiem untuk meninjau kembali pemberlakuan patokan tersebut. Menurutnya, Permendikbudristek 2/2024 itu merupakan akar dari kegaduhan nan terjadi belakangan ini.

(lna/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional