Kemendikbud Klarifikasi soal Kuliah Cuma Kebutuhan Tersier

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 21 Mei 2024 14:14 WIB

Kemendikbud Ristek menjelaskan soal pernyataan Sekretaris Ditjen Dikti soal kuliah kebutuhan tersier dan tak wajib. Ilustrasi. Kemendikbud Ristek menjelaskan soal pernyataan Sekretaris Ditjen Dikti soal kuliah kebutuhan tersier dan tak wajib. (iStockphoto/pondsaksit)

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbudristek klarifikasi soal pernyataan Sekretaris mereka, Tjitjik Sri Tjahjandarie nan menyebut kuliah sebagai kebutuhan tersier namalain tidak wajib saat merespons kenaikan duit kuliah UKT di sejumlah perguruan tinggi.

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR, Mendikbukristek Nadiem Makarim berbareng jajarannya termasuk Dirjen Dikti, Abdul Haris sempat dicecar lantaran pernyataan Tjitjik tersebut.

"Yang terus menerus disebut itu pernyataan Bu Sesdirjen, nan kebutuhan tersier pendidikan tinggi ini menjadi kebutuhan tersier," kata Fikri dalam rapat di Kompleks Parlemen, Selasa (21/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menjawab perihal itu, Dirjen Dikti, Abdul Haris mengaku pihaknya memahami sejumlah kritik atas pernyataan tersebut. Dia berjanji pihaknya bakal terus berupaya agar pendidikan tinggi menjadi perihal nan utama.

"Catatan dari Pak Fikri mengenai dengan tersier. Kami juga memahami bahwa, ini terus terang kita bakal coba memanfaatkan bahwa pendidikan ini adalah sesuatu nan utama," ucap Haris.

Dia memahami Indonesia ke depan mempunyai kebutuhan untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM). Terutama untuk membawa Indonesia Emas di 2045.

"Dari sisi kualitas dan relevansinya agar tentu kita bisa menghasilkan SDM unggul nan bisa membawa Indonesia maju, Indonesia Emas 2045," katanya.

Sebelumnya merespons banyaknya protes soalUKT,Tjitjik menyebut pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier alias pilihan nan tidak masuk dalam wajib belajar 12 tahun. Pendidikan wajib di Indonesia saat ini hanya 12 tahun ialah dari SD, SMP hingga SMA.

Namun pernyataan itu menuai banyak protes dari sejumlah pihak, terutama dari mahasiswa.

"Dari sisi nan lain kita bisa memandang bahwa pendidikan tinggi ini adalah tertiary education. Jadi bukan wajib belajar. Artinya tidak seluruhnya lulusan SLTA, SMK itu wajib masuk perguruan tinggi. Ini sifatnya adalah pilihan," kata Tjitjik di Kantor Kemendikbud, Rabu (16/5).

"Siapa nan mau mengembangkan diri masuk perguruan tinggi, ya itu sifatnya adalah pilihan, bukan wajib," imbuhnya.

(thr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional