Kemenhumkam: Praktik Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Perlu Diregulasi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Minggu, 11 Agu 2024 05:15 WIB

Kemenhumkam menilai penahanan piagam tenaga kerja oleh perusahaan berpotensi membatasi kewenangan mendapatkan kesempatan kerja lebih menjanjikan. Kemenhumkam menilai penahanan piagam tenaga kerja oleh perusahaan berpotensi membatasi kewenangan mendapatkan kesempatan kerja lebih menjanjikan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan perlu izin unik nan mengatur tentang praktik penahanan piagam tenaga kerja berasas perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) oleh perusahaan.

Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan perihal ini perlu dapat perhatian serius. Menurut dia perihal ini berpotensi mencemari kewenangan tenaga kerja lantaran berpotensi membatasi kewenangan mengembangkan diri untuk mendapatkan penghidupan lebih baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun, tentu kami meyakini perlu adanya kajian nan mendalam dan komprehensif mengenai akibat kebijakan perusahaan melakukan penahanan piagam tidak hanya bagi karyawan, namun juga perusahaan sebagai pertimbangan dalam perumusan regulasi," ucap Dhahana di keterangan tertulisnya, diberitakan Antara, Sabtu (10/8).

Saat ini praktik penahanan piagam tenaga kerja seolah menjadi praktik umum di bumi bisnis. Peraturan nan memayungi perihal ini belum ada, termasuk dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan peraturan teknis, nan membikin perusahaan bisa berinisiatif melakukannya saat merekrut tenaga kerja.

Meski begitu Dhahana mengatakan masyarakat kerap mengeluh soal persyaratan ini lantaran membatasi kewenangan mendapatkan kesempatan nan lebih menjanjikan.

Dhahana mengimbau perusahaan menghargai dan menghormati kewenangan asasi manusia nan dimiliki para tenaga kerja, termasuk mengembangkan diri, nan berpotensi dibatasi lantaran penahanan ijazah.

"Perusahaan mungkin perlu mempertimbangkan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 memperkenankan setiap orang berkuasa dengan bebas memilih pekerjaan nan disukainya dan berkuasa pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan nan adil," kata dia.

Pemerintah saat ini dikatakan sedang melakukan pengarusutamaan upaya dan kewenangan asasi manusia nan didorong melalui strategi nasional upaya dan HAM.

Dhahana meyakini dengan semakin membaiknya kesadaran pasar dunia terhadap kewenangan asasi manusia juga bakal diikuti pada tataran nasional ke depan. Dengan demikian, perusahaan bakal mengikuti perkembangan tersebut agar bisa lebih adaptif dengan tren dan kompetitif di pasar.

"Karenanya, kebijakan perusahaan nan kiranya dipandang berpotensi mencederai kewenangan asasi manusia sebaiknya dipertimbangkan matang-matang mitigasinya," ujar Dhahana.

(fea)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional