Kemenkumham Nilai Perlu Regulasi soal Penahanan Ijazah Karyawan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 10 Agu 2024 19:54 WIB

Kemenkumham menilai pentingnya menyusun suatu izin mengenai penahanan piagam guna mengisi kekosongan hukum. Ilustrasi ijazah. (Foto: Arief/ Detikcom)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menilai pentingnya menyusun suatu izin mengenai penahanan ijazah guna mengisi kekosongan hukum.

Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan penahanan piagam tenaga kerja berasas perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) oleh perusahaan perlu mendapat perhatian serius.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun, tentu kami meyakini perlu adanya kajian nan mendalam dan komprehensif mengenai akibat kebijakan perusahaan melakukan penahanan piagam tidak hanya bagi karyawan, namun juga perusahaan sebagai pertimbangan dalam perumusan regulasi," ucap Dhahana dikutip Antara, Sabtu (10/8).

Meski telah menjadi praktik umum dalam bumi bisnis, dirinya beranggapan penahanan piagam berpotensi membatasi kewenangan mengembangkan diri bagi tenaga kerja untuk mendapatkan penghidupan nan lebih baik.

Ia mengakui dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ataupun peraturan teknis belum ada patokan perihal penahanan ijazah, sehingga perusahaan dapat berinisiatif untuk membikin kesepakatan demikian dalam merekrut tenaga kerja.

Tetapi, Dhahana menuturkan masyarakat kerap mengeluhkan persyaratan tersebut telah membatasi kewenangan mereka untuk mendapat kesempatan nan lebih menjanjikan.

Kendati belum ada pengaturan mengenai penahanan ijazah, dia mengimbau agar perusahaan dapat menghargai alias menghormati kewenangan asasi manusia nan dimiliki para tenaga kerja, termasuk kewenangan mengembangkan diri, nan berpotensi dibatasi dengan penahanan ijazah.

"Perusahaan mungkin perlu mempertimbangkan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 memperkenankan setiap orang berkuasa dengan bebas memilih pekerjaan nan disukainya dan
berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan nan adil," ungkapnya.

Terlebih, kata dia, pemerintah sedang melakukan pengarusutamaan upaya dan kewenangan asasi manusia di tanah air nan didorong melalui strategi nasional upaya dan HAM. Langkah itu diharapkan bisa memberikan kelebihan kompetitif bagi perusahaan dalam persaingan dunia mendatang.

Ia pun meyakini semakin membaiknya kesadaran pasar dunia terhadap kewenangan asasi manusia juga bakal diikuti pada tataran nasional ke depan. Dengan demikian, perusahaan bakal mengikuti perkembangan tersebut agar bisa lebih adaptif dengan tren dan kompetitif di pasar.

"Karenanya, kebijakan perusahaan nan kiranya dipandang berpotensi mencederai kewenangan asasi manusia sebaiknya dipertimbangkan matang-matang mitigasinya," ucap Dhahana.

(Antara/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional