Kemenperin Larang Penjualan iPhone 16, Bea Cukai Catat 5.448 Unit Sudah Masuk ke Indonesia

Sedang Trending 3 jam yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan ada 5.448 unit iPhone 16 sudah masuk ke wilayah Indonesia per Oktober 2024. Kasubdit Impor DJBC Chotibul Umam menerangkan ribuan iPhone 16 itu masuk ke dalam negeri melalui dua jalur. “Sampai dengan Oktober 2024 ada 5.448 unit. Masuk melalui peralatan penumpang dan juga peralatan kiriman,” tutur Chotib dalam aktivitas media briefing di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, pada Jumat, 10 Januari 2025.

Chotib mengatakan, berasas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2023 nan diperbarui dengan Permendag 8/2024, penumpang di area perdagangan bebas dan pelabuhan bebas alias KPBPB diperbolehkan membawa alias mengirim maksimal dua unit handphone, komputer, dan tablet (HKT) sebagai peralatan bawaan pribadi dari luar negeri dalam periode kehadiran satu tahun.

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara di wilayah kehadiran lain seperti Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Kualanamu, diberlakukan pembedaan peralatan bawaan penumpang pribadi dan peralatan non-pribadi. Bawaan pribadi merujuk pada peralatan nan dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak diperjualbelikan, sedangkan peralatan non-pribadi berfaedah peralatan impor nan dibawa penumpang.

Barang pribadi, lanjut Chotib, bakal diberikan pengecualian. “Sesuai Permendag, diberikan pengecualian untuk lartas (larangan terbatas), sepanjang merupakan peralatan pribadi,” kata dia. Namun, andaikan dalam pemeriksaan oleh petugas bea dan cukai ditemukan bahwa peralatan itu merupakan peralatan non-pribadi nan ditujukan untuk diperjualbelikan, maka peralatan tersebut tidak bisa diselesaikan. 

“Kuncinya adalah peralatan pribadi dan non-pribadi,” ucap Chotib. Jika peralatan tersebut merupakan peralatan pribadi, penumpang dapat menyelesaikan tanggungjawab dengan bayar bea masuk dan pajak. Barang penumpang, kata dia, bakal mendapatkan pembebasan bea masuk untuk nilai peralatan sebesar US$ 500. Sementara untuk nilai peralatan di atas batas tersebut, penumpang bakal dikenakan bea masuk untuk nilai lebihnya.

Ia menjelaskan, biaya nan dikenakan untuk peralatan tersebut meliputi bea masuk 10 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 132/2024, dan pajak penghasilan (PPh). Untuk penumpang nan mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP), PPh nan dikenakan sebesar 10 persen, dan nan tidak mempunyai NPWP sebesar 20 persen.

Sebelumnya, Juru bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan hingga saat ini iPhone 16 tetap dilarang diperjualbelikan di pasar Indonesia. Pasalnya, Apple Inc. tetap belum memenuhi persyaratan nan diminta pemerintah Indonesia, seperti sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

"Sertifikasi TKDN iPhone 16 tetap memerlukan waktu lama untuk terealisasi sampai Apple menyelesaikan masalah sisa utang investasi periode 2020-2023," kata Febri ketika dihubungi lewat aplikasi pesan singkat, Kamis, 19 Desember 2024. Produk milik perusahaan asal Amerika Serikat itu dinilai belum memenuhi kriteria nan sesuai peraturan TKDN, ialah kudu mempunyai aktivitas produksi di dalam negeri. 

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan rencana pembangunan pabrik Apple di Batam, Kepulauan Riau, tidak berangkaian dengan izin penjualan iPhone 16 di Indonesia. Sebab, perusahaan teknologi itu hanya bakal membangun pabrik aksesori elektronik seperti AirTag, bukan untuk produk HKT nan mencakup ponsel, komputer genggam, dan tablet.

“AirTag merupakan aksesori nan bukan komponen esensial HKT, sehingga tidak bisa dihitung sebagai TKDN produk HKT,” kata Agus dalam keterangan tertulis nan diterima Tempo pada Kamis, 9 Januari 2025.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis