Kementerian Keuangan Masih Kaji Usulan Tarif Cukai MBDK 2,5 Persen

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Proses penetapan cukai minuman berpemanis dalam bungkusan (MBDK) bersambung setelah terus tertunda. Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, M. Aflah Farobi, menyatakan, hingga saat ini pemerintah tetap mengkaji usulan tarif cukai MBDK sebesar 2,5 persen.

“Kemarin memang ada masukan 2,5 persen. Karena ini tetap dalam proses pengkajian, nan tarif 2,5 persen itu masuk dalam bahan kajian kita. Jadi belum kita putuskan,” kata Aflah di aktivitas media gathering Kementerian Keuangan 2024 nan berjalan di Serang, Banten pada Kamis, 26 September 2024.

Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mengusulkan tarif cukai MBDK sebesar 2,5 persen. Hal itu disampaikan Pimpinan BAKN DPR Wahyu Sanjaya dalam rapat kerja antara BAKN dengan Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono dan Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani pada 10 September lalu.

Menurut BAKN, tarif itu bermaksud untuk mengendalikan dan mengurangi akibat negatif konsumsi MBDK nan sangat tinggi.

Aflah juga menjelaskan bahwa terjadi penurunan sasaran penerimaan cukai MBDK dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Tercantum sasaran penerimaan cukai MBDK sebesar Rp 3,8 triliun dalam APBN tahun depan, berkurang dari sasaran dalam APBN tahun ini ialah Rp 4,3 triliun.

“Kenapa lebih rendah? Setelah berbincang dengan DPR, kami memandang bahwa untuk penerapan cukai MBDK ini tentunya kudu dikaji sesuai perkembangan perekonomian,” ujar Aflah.

Iklan

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, mengatakan Bea Cukai tetap menunggu kejelasan mengenai arti hingga kategori MBDK.

Pasalnya, perihal itu berpengaruh pada proses hingga pengawasan pemungutan. “Itu kelak diatur dulu,” ujar Nirwala saat ditemui Tempo di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Jumat, 20 September 2024.

Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, di Jakarta, Selasa, 10 September 2024, usulan BAKN sejauh ini diterima sebagai rekomendasi, namun keputusannya diserahkan kepada pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.

Pilihan Editor: Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, Pengamat: Ongkos Kesehatan Naik Lebih Cepat

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis