Jakarta, CNN Indonesia --
KPK tidak kunjung memanggil Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin nan telah menjadi tersangka suap dan penerimaan gratifikasi.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan lembaga antirasuah tidak pernah berpolitik dalam mengusut setiap kasus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terbukti bahwa nan berkepentingan sudah dilakukan pencegahan (ke luar negeri) juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Kamis (31/10).
Tessa menjelaskan waktu panggilan terhadap Paman Birin bakal menyesuaikan kebutuhan interogator lembaga antirasuah dalam membikin kasus ini terang.
Ia menegaskan waktu pemanggilan terhadap Paman Birin adalah kewenangan tim interogator nan mengusut kasus ini.
"Penyidikan perkara tersebut tetap tetap berjalan, on going process," ujarnya.
Lebih lanjut, Tessa memperingatkan seluruh pihak agar tidak mengganggu kerja-kerja interogator KPK dalam kasus menyeret Paman Birin ini.
"Pihak-pihak nan mencoba memengaruhi saksi alias mengganggu proses investigasi maka KPK mewanti-wanti agar perihal tersebut tidak dilakukan," tutur dia.
"Biarkan KPK melakukan proses investigasi dengan terbuka, transparan dan profesional, sehingga, kelak bakal terang andaikan perkaranya ini sudah dilimpahkan ke pengadilan," sambungnya.
Sebelumnya, KPK mengaku bakal melakukan pengejaran terhadap Paman Birin nan belum ditangkap pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
"Sampai dengan saat ini, interogator tetap terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain nan bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam bertemu pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (8/10).
Selain pengejaran, KPK juga bakal melayangkan surat panggilan pemeriksaan nan bakal dikirim ke alamat rumah tinggal Paman Birin. Apabila nan berkepentingan menghindari panggilan, KPK bakal menerbitkan DPO.
"Nanti kita bakal melakukan prosedur pemanggilan. Tidak hadir, kita panggil kembali. Kalau tidak datang lagi, bakal kita masukkan ke DPO," kata Ghufron.
Lembaga antirasuah sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Paman Birin berjalan ke luar negeri selama enam bulan.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan 6 orang tersangka lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL).
Kemudian Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul duit alias fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a alias b alias Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a alias b alias Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mab/fra)
[Gambas:Video CNN]