Kendalikan Narkoba dari Lapas, 64 Narapidana Dipindah ke Nusakambangan

Sedang Trending 2 jam yang lalu

CNN Indonesia

Kamis, 07 Nov 2024 21:44 WIB

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memindahkan 64 narapidana akibat tinggi di Sumatera Utara ke Nusakambangan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memindahkan 64 narapidana akibat tinggi di wilayah Sumatera Utara ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ilustrasi (Humas Ditjen PAS)

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memindahkan 64 narapidana akibat tinggi di wilayah Sumatera Utara ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Keputusan itu diambil guna mewujudkan program percepatan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto nan sejalan dengan program Astacita Presiden RI tentang pencegahan maupun pemberantasan korupsi dan narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil penindakan dan asesmen, narapidana tersebut terindikasi dan diduga tetap mengendalikan peredaran narkoba, love scamming, serta penipuan online dari Lapas dan Rutan," ujar Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan persnya, Kamis (7/11).

Eduar mengatakan pemindahan puluhan narapidana melibatkan TNI, Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) nan dikoordinasikan langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, serta didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.

"Kolaborasi ini menunjukkan komitmen lintas lembaga dalam menciptakan lapas dan rutan nan terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta penipuan online," kata Eduar.

Narapidana nan dipindahkan ke Nusakambangan bakal ditempatkan di Lapas Kelas IIA Karanganyar nan menggunakan sistem pengamanan Super Maximum Security.

Selain untuk menimbulkan pengaruh jera, perihal tersebut diharapkan juga dapat memutus jaringan peredaran narkoba serta penipuan online dari lapas dan rutan.

Eduar menambahkan langkah pemindahan tersebut menjadi bagian dari upaya mengatasi masalah kelebihan kapabilitas alias overcrowded di Lapas dan Rutan di Sumatera Utara nan saat ini dihuni oleh 32.177 narapidana (data per 5 November 2024) dengan kapabilitas ideal sejumlah 14.811 orang.

"Data tersebut menunjukkan lapas dan rutan di Sumatera Utara mengalami overcrowded mencapai 217 persen," ujarnya.

Ia menambahkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bakal berupaya mewujudkan program Astacita, satu di antaranya dengan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba.

Pemindahan 64 orang narapidana akibat tinggi (high risk) dari Lapas dan Rutan di Sumatera Utara ke Nusakambangan disebut menjadi langkah awal dari komitmen nan diwujudkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Ke depannya bakal dilakukan pemindahan narapidana akibat tinggi (high risk) secara berjenjang ke lapas wilayah Nusakambangan sebagai upaya mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta penipuan online, khususnya di lapas dan rutan," kata Eduar.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional