Kendaraan Bermotor Wajib Miliki Asuransi Tahun Depan, Menperin: Bagian dari Ekosistem Membangun Industri Otomotif

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan rencana wajib asuransi bagi kendaraan bermotor dapat memberi perlindungan bagi industri otomotif di Indonesia. Agus menyatakan kebijakan tersebut kudu dilihat sebagai bagian dari ekosistem industri otomotif, nan tidak hanya terbatas pada produsen dan sektor finansial.

"(wajib asuransi kendaraan) ini adalah bagian dari ekosistem untuk membangun sektor industri otomotif," kata Agus saat ditemui usai membuka Tech Summit 2024 di Kebayoran Lama, Kamis, 18 Juli 2024.

Menurut Agus, kebijakan tersebut krusial dilakukan. Terlebih saat ini 70 persen penjualan otomotif di Indonesia dilakukan dengan skema kredit."Jadi menjadi sangat krusial sekali bagi bumi perbankan untuk memberikan akomodasi angsuran agar pertumbuhan manufaktur bisa lebih baik," katanya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan seluruh kendaraan bakal diwajibkan mempunyai asuransi pada tahun depan. Rencana ini bakal diterapkan setelah Presiden Joko Widodo alias Jokowi meneken Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan  menindaklanjuti Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). 

Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, mengatakan saat ini institusinya sedang menyiapkan skema penerapan asuransi kendaraan sembari menunggu peraturan pemerintah nan bakal menjadi payung norma dari rencana ini. 

“Untuk mewajibkan asuransi kendaraan itu kudu ada payung hukum. Jadi setiap pemilik kendaraan wajib untuk mengasuransikan kendaraan,” kata Ogi dalam Insurance Forum nan Tempo pantau dari YouTube, pada Rabu, 17 Juli 2024.  

Berdasarkan UU PPSK, Ogi mengatakan harusnya peraturan pemerintah melalui Kementerian Keuangan nan bakal mengatur pengenaan wajib asuransi bagi kendaraan itu bakal keluar di Januari 2025. Senyampang itu, Ogi mengatakan institusinya juga bakal membikin Peraturan OJK nan mengatur asuransi kendaraan ini. 

“Dalam UU PPSK dicantumkan asuransi kendaraan itu dapat menjadi asuransi wajib,” kata Ogi. 

Iklan

Meski demikian, Ogi mengatakan kebijakan asuransi kendaraan saat ini tetap berkarakter sukarela. Meski demikian, saat ini juga ada beberapa kendaraan nan telah diasuransikan, terutama ketika konsumen membeli kendaraan menggunakan pinjaman dari bank. 

“Saat ini sukarela. Ketika (kendaraan) lunas, kendaraan milik pribadi, asuransi kendaraan tidak diteruskan, kata dia. 

Ogi mengatakan wajib asuransi kendaraan bakal berfaedah ketika terjadi kecelakaan, dan menanggung kerugian dari pihak ketiga. Oleh lantaran itu, kata dia, prinsip gotong royong dalam asuransi bakal meringankan biaya kerugian bagi konsumen. 

“Kalau ada asuransinya itu ditangani oleh perusahaan asuransi. Pembayaran tukar rugi kepada pihak ketiga harusnya lebih mini daripada premi nan dibayarkan,” kata Ogi.

NANDITO PUTRA | ADIL AL HASAN

Pilihan Editor: Asuransi Kendaraan Akan Wajib Tahun Depan?, Ini Jenis dan Besaran Preminya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis