Ketua Dewas KPK Respons Ghufron: Apa yang Pencemaran Nama Baik?

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 22 Mei 2024 04:50 WIB

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mengaku heran dengan tindakan Ghufron tersebut lantaran menganggap personil Dewas KPK sebagai orang-orang kriminal. Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean buka bunyi terhadap laporan pidana nan ditempuh oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean buka bunyi terhadap laporan pidana nan ditempuh oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Tumpak mengaku belum tahu mengenai isi laporan tersebut lantaran belum dipanggil oleh pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sendiri belum tahu, hanya dengar-dengar dari buletin bahwa Pak Ghufron melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan," ujar Tumpak di Kantornya, Jakarta, Selasa (21/5).

"Kami sendiri belum tahu apa isinya itu, apa nan dilaporkan itu. Apa nan dikatakan mencemarkan nama baik? Apa nan dikatakan penyalahgunaan wewenang? nan saya tahu Dewas melaksanakan tugasnya nan dibebankan oleh Undang-undang," katanya.

Ia mengaku heran dengan tindakan Ghufron tersebut lantaran menganggap personil Dewas KPK sebagai orang-orang kriminal.

"Kami heran lantaran kami melaksanakan (tugas) dari Undang-undang selaku pejabat nan ditunjuk. Memangnya kami ini kriminal?" ucap Tumpak.

Sebelumnya, Nurul Ghufron membikin laporan ke Bareskrim Polri pada 6 Mei 2024 tentang dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan dengan terlapor Anggota Dewas KPK.

Ghufron melaporkan beberapa Anggota Dewas KPK, tidak hanya Albertina Ho seorang. Perkara ini sudah naik tahap penyelidikan pada 14 Mei 2024 dan beberapa orang telah diklarifikasi.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional