Ketua PDIP Respons Gugatan Tia Rahmania di PN Jakpus

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 27 Sep 2024 14:21 WIB

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun menegaskan bahwa PDIP sebagai organisasi politik mempunyai patokan main nan sangat jelas. Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun mempersilakan Tia Rahmania menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah dipecat sebagai kader PDIP dan kandas dilantik sebagai personil DPR RI. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Makassar, CNN Indonesia --

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun mempersilakan Tia Rahmania menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah dipecat sebagai kader PDIP dan kandas dilantik sebagai anggota DPR RI.

"Saya sekarang dengar baca buletin Tia sudah gugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Iya, silakan semua orang punya kewenangan untuk mencari keadilan," kata Komarudin di Makassar, Jumat (27/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komarudin menjelaskan pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada Tia dengan dua pilihan, ialah mundur secara sadar sebagai personil partai alias dipecat.

"Setelah di mahkamah partai memutuskan ada pelanggaran, maka mereka diberikan dua pilihan mundur secara sadar sebagai kader alias hukuman berat pemecatan," ujarnya.

Komarudin menyebut ada 135 laporan nan masuk ke mahkamah partai. Dari ratusan laporan tersebut hanya 11 laporan nan diterima dan dua laporan nan disidangkan.

Dua laporan tersebut terkait Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo nan diputuskan dipecat dari PDIP.

"Saya nan baca putusannya dan sudah dibaca saya suruh ngasih kesempatan silakan mau memilih mundur alias hukuman berat. Mereka berdua sama-sama tidak mau mundur. Maka hukuman berikut adalah pemecatan," ujarnya.

Menurut Komaruddin bahwa PDIP sebagai organisasi politik mempunyai patokan main nan sangat jelas. Kader nan terbukti melanggar akan mendapat hukuman baik ringan maupun berat.

"Kita ini bukan gerombolan politik kan Kita ini organisasi politik nan punya patokan aturan main nan kudu ditaati oleh setiap kader dari Sabang sampai Merauke," ujarnya.

Sebelumnya, Tia Rahmania menggugat DPP PDIP nan telah memecatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tia membantah adanya penggelembungan bunyi untuk lolos menjadi personil DPR RI.

"Sudah, gugatan sudah dimasukkan. Udah ada nomor perkara. Tinggal nunggu tanggal pemeriksaan sidang," kata kuasa norma Tia, Purbo Asmoro, kepada wartawan, Kamis (26/9).

"Padahal kita buktikan bahwa itu tidak benar. Jadi Mahkamah Partai dipakai perangkat untuk kepentingan seseorang," ujarnya melanjutkan.

Purbo mengatakan hingga sekarang pihaknya juga tak mendapatkan surat pemecatan resmi dari mahkamah partai PDIP.

"Per hari ini lantaran kita baru kemarin dapat keputusan itu. Kita tahu Bu Tia dipecat sebagai personil partai dan dicoret namanya baru kemarin. Hari inilah kita ada pasukan gugatan. Tapi sampai sekarang ini kita belum mendapatkan surat pemecatan sama Mahkamah Partai itu loh. Sampai detik ini," ujarnya.

(mir/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional