Ketum PBB: Pelaporan Yusril soal Pemalsuan Dokumen Fitnah Keji

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Partai Bulan Bintang (PBB) membantah kasus dugaan pemalsuan arsip partai oleh eks Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra, nan diadukan ke Bareskrim Polri.

Pj Ketua Umum PBB Fahri Bachmid menegaskan pihaknya sangat memahami norma serta proses manajemen mengenai pengesahan badan norma dan pengajuan permohonan perubahan komposisi kepengurusan partai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahri memastikan seluruh proses pengajuan perubahan AD/ART partai kepada Kementerian Hukum dan HAM dilakukan sesuai dengan patokan dan ketentuan nan berlaku.

"Seluruh pihak nan ada di dalam struktur partai tentunya sangat tertib dengan mengedepankan prinsip 'Zero Mistake' dalam pengajuan seluruh arsip yuridis," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (26/6).

"Isu pemalsuan arsip partai nan dialamatkan kepada Prof Yusril Ihza Mahendra merupakan tuduhan nan keji," imbuhnya.

Oleh karenanya, dia lantas mempertanyakan dasar tudingan pemalsuan arsip nan disematkan oleh pihak tertentu kepada Yusril. Fahri apalagi mengaku berprasangka rumor tersebut memang sengaja dimunculkan ke publik untuk merusak nama baik Yusril.

"Pihak nan mencoba membangun opini serta tudingan tanpa memahami dasar serta masalah secara betul adalah distorsif. Pendapat nan demikian merupakan 'heretical opinion' dan tentunya atas beragam upaya nan sifatnya menyerang kehormatan seseorang seperti itu 'suspect potential' bakal menjadi masalah hukum," jelasnya.

Sebelumnya mantan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra diadukan ke Bareskrim Polri mengenai dugaan pemalsuan arsip kepengurusan partai. Aduan itu dilayangkan oleh mantan pengurus partai nan tergabung dalam Tim Penyelamat PBB, pada Selasa (25/6).

"Kami mengadukan kesewenang-wenangan Pak Yusril nan mengandung unsur pidana. Ini jelas pemalsuan dokumen," ujar pengacara Tim Penyelamat PBB, Luthfi Yazid kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Luthfi mengatakan dugaan pemalsuan arsip nan dilakukan Yusril mengenai permohonan perubahan AD/ART partai. Pasalnya, kata dia, surat itu baru ditandatangani ketika Yusril sudah lengser dari jabatannya.

Sesuai patokan nan ada, Luthfi mengatakan pengajuan perubahan pengesahan AD/ART baru bisa dilakukan oleh tujuh orang Steering Committee (SC) melalui proses Musyawarah Dewan Partai (MDP).

"Yusril tidak masuk dalam tujuh orang SC tersebut dan permohonan itu diajukan Yusril kepada Menkumham pada 28 Mei 2024. Padahal Yusril sudah mengundurkan diri pada 15 Mei 2024 tapi tetap ditandatangani sebagai Ketua Umum," katanya.

Sementara itu, Yusril sendiri enggan berkomentar banyak ihwal adanya pengaduan nan dilayangkan oleh tim Penyelamat PBB ke Bareskrim Polri.

"Lebih baik Pj Ketua Umum PBB saja nan jawab ya, Pak Fahri Bachmid," ujarnya.

(tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional