Pengacara SYL Minta KPK Usut Green House Milik Pimpinan Parpol

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Penasihat norma mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Djamaludin Koedoeboen tiba-tiba meminta KPK mengusut green house milik ketua partai tertentu di Kepulauan Seribu.

Hal itu disampaikan Koedoeboen saat diberikan kesempatan majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menanggapi tuntutan pidana nan dibacakan tim jaksa KPK, Jumat (28/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menduga pembangunan green house tersebut juga menggunakan duit dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Di Kementerian Pertanian RI bukan hanya soal ini [dugaan pemerasan], saya kira bapak-bapak tahu itu, ada impor nan nilainya triliunan rupiah," ujar Koedoeboen.

"Ada pembangunan green house di Kepulauan Seribu ialah milik ketua partai tertentu nan diduga itu adalah duit dari Kementan juga, dan ada banyak lagi perihal nan lain," sambungnya.

Ia menambahkan KPK juga kudu mendalami pengusaha berjulukan Hanan Supangkat. Dalam investigasi kasus dugaan pencucian duit SYL, Hanan Supangkat sudah diperiksa tim interogator KPK.

[Gambas:Video CNN]

Kediaman Hanan di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, juga telah digeledah. Tim KPK menyita sejumlah peralatan bukti seperti catatan proyek di Kementan hingga duit tunai.

"Siapa itu Hanan Supangkat? Tolong itu juga menjadi perhatian bagi rekan-rekan [tim jaksa KPK]. Ada equality before the law, jangan sampai ada nan kemudian terkesan seolah-olah tebang pilih dalam proses penegakan norma di republik nan kita cintai ini. Ini kami menduga ada dendam nan dibawa masuk ke sini," ucap Koedoeboen.

"Tapi tidak apa lah kami bakal menjawab dalam pleidoi kami sehingga jelas dan menjadi terang benderang," lanjut dia.

Respons KPK

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengaku pihaknya sudah mendapat info mengenai hal-hal nan disampaikan tim penasihat norma SYL. Ia menyarankan agar perihal tersebut dilaporkan secara resmi kepada penegak norma untuk ditindaklanjuti.

"Silakan jika pihak pak SYL maupun pengacara mempunyai info informasi nan mengenai dengan ada aset baik itu nan kami dengar di Kepulauan Seribu, green house, dan sebagainya, silakan dilaporkan," ucap jaksa.

"Negara kita ada beberapa lembaga penegak norma nan bisa memproses itu. Bisa dilaporkan kepada kami di KPK, ke rekan-rekan di Kejaksaan Agung, ke rekan di Mabes Polri."

"Mengapa kami sampaikan demikian? Agar tidak menjadi suatu dugaan nan tidak divalidasi. Silakan itu dibuktikan dan dilaporkan saja agar tidak menjadi bola panas alias bola liar," lanjut jaksa.

SYL dituntut pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan bersambung sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

SYL disebut telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan hingga mencapai Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu. Selain pidana badan, jaksa juga meminta agar SYL bayar duit pengganti sejumlah tersebut.

Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

(ryn/chri)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional