TEMPO.CO, Batam - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam Jadi Rajagukguk mengirim surat permintaan penataan ulang kelembagaan BP Batam kepada Presiden Prabowo Subianto. Jadi meminta Kepala BP Batam ditunjuk langsung oleh Presiden, bukan lagi berjuntai ke kedudukan politis nan ada di wilayah alias berstatus ex-officio.
Surat tersebut dikirim dia pada 13 November 2024 lalu, dengan nomor 335/KADIN-BTM/KT/XI/2024. Dalam surat itu, dia menguraikan, Kadin Batam mengusulkan agar kelembagaan pemerintah pusat nan di wilayah hendaknya kembali kepada Undang-undang Pembentukan Daerah di Kota Batam nomor 53 Tahun 1999, Pasal 21 nan mengamanatkan hubungan kerja otorita Batam dengan pemerintah kota Batam.
Menurut dia, setelah BP Batam berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) sudah terbukti dan nyata apalagi terjadi banyak tumbukan kepentingan dalam penyelenggaraan kewenangan di lapangan. "Akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum, mengganggu keamanan dan kenyamanan bumi upaya di Batam," kata dia.
"Kadin Batam mengusulkan ke depan agar BP Batam kembali seperti pada awalnya Kepala Otorita Batam, Kepala BP Batam sebaiknya seorang ahli dan ditunjuk langsung oleh Presiden," kata dia.
Permintaan pertimbangan kelembagaan BP Batam ini juga disampaikan Jadi kepada pengusaha nan melaporkan masalah lahan BP Batam ke Kadin, pada Jumat, 16 November lalu. "Seperti nan diarahkan Pak Prabowo, melakukan kajian ulang segala peraturan undang-undang, mulai dari peraturan pemerintah juga, seperti di Batam juga banyak patokan nan perlu dievaluasi seperti FTZ, KEK, hingga Undang-undang peraturan kepala," kata dia.
Salah satu nan perlu dievaluasi adalah keberadaan BP Batam, saat ini kata jadi BP Batam mempunyai aset, juga regulator, operator dan eksekutor. "Ini kan harusnya independen, kami mau kepala BP Batam kedepan profesional, nan ditunjuk, diangkat dan melapornya kepada presiden," kata Jadi.
Dengan seperti itu menurut Jadi, BP Batam lebih ahli dan mempunyai daya saing tinggi, tidak hanya Kepala BP Batam semua pegawai bakal melayani pengusaha. "Tidak seperti sekarang, sekarang BP Batam seperti pengusaha juga. Ya (ex-officio) kudu dibatalkan," kata dia.
Sebelumnya Kadin Batam juga sudah menerima dua laporan persoalan lahan di BP Batam. Beberapa pengusaha ini protes, ketika lahan nan sudah mereka dapatkan ditarik BP Batam. Selain itu gedung nan terdapat di lahan para pengusaha ini juga dirobohkan BP Batam.
Menurut dia, tak hanya dua pengusaha nan melaporkan masalah lahan. Melainkan sudah ada puluhan pengusaha lainnya nan melaporkan tumpang tindih lahan, termasuk tumpang tindih antara pengusaha. "Beberapa tahun belakangan memang meningkat drastis masalah lahan ini, adalah puluhan kasus, tiga sudah sampai di Polda Kepri," kata dia. Kadin, katanya, bakal membuka ruang untuk pengusaha nan mau melapor.
Jadi juga meminta info perusahaan nan menerima alokasi lahan sepanjang 2023-2024 untuk memandang indikasi permainan lahan nan disampaikan DPR RI di Jakarta. "BP Batam mengaku akuntabel dan transparan, kita mau tahu, lantaran banyak perusahaan pemegang lahan nan baru, juga tidak membangun pada akhirnya," kata dia.
Tak hanya soal lahan, kata dia, banyak persoalan lain nan perlu diperbaiki BP Batam mulai dari air minum, limbah, ekspor impor dan lainnya. "Itu makanya BP Batam perlu ditata ulang direforamsi secara totaliltas dari atas sampai bawah," kata dia.