TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan alias KLHK dan Pemerintah Provinsi kudu menghentikan aktivitas tambak udang nan diduga mencemari lingkungan di Kepulauan Karimunjawa.
"Itu kudu ditertibkan. Untuk penegakan norma di sana kan Gakkum," kata Staf Khusus sekaligus ahli bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono, Wahyu Muryadi, di Sentul International Convention Center, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 26 September 2024.
Sebelumnya, setelah penetapan empat tersangka dugaan perusakan lingkungan Taman Naional Karimunjawa, aktivitas tambak udang di Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, berhenti. Namun saat itu, Kepala Desa Kemujan, Masud Dwi Wijayanto, menyatakan tetap ada aktivitas budidaya udang di sepuluh titik.
Aktivitas tambak tetap aktif sampai pemeliharaan udang siap dituai. "Kalaupun ada tetap operasi, berfaedah hanya nunggu pembesaran alias penggemukan untuk panen saja," kata Masud, pada Senin, 25 Maret 2024. Menurut dia, ada sekitar sepuluh titik tambak udang di Desa Kemujan. Aktivitas tambak udang serupa terdapat di desa lain di Kecamatan Karimunjawa.
Koordinator Lingkar Juang Karimunjawa, Bambang Zakaria, menyatakan ada sejumlah tambak udang tetap beroperasi. "Di Dusun Legon Lele, Jatikerep, Nyamplungan, Alang-alang, dan di Kemujan juga ada," kata dia, Maret 2024.
Iklan
Wahyu mengatakan belum mendengar tetap ada aktivitas tambak udang di sepuluh titik setelah empat orang ditetapkan sebagai tersangka. "Aku baru tahu ini," tutur dia. Menurut dia, pengawasan terhadap aktivitas tambak udang itu kudu lebih dulu diawasi Gakkum KLHK setempat dan Pemerintah Provinsi.
"Kontrol kelak dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup, terus ke Pemprov, lenyap itu ke KKP. nan paling dekat mereka, konstituen mereka kan lingkungan kan," tutur Wahyu. Dia mengatakan sejauh ini KKP belum berkomunikasi dengan Gakkum setempat maupun Pemerintah Provinsi. "Kami tunggu berita dari Pemrov maupun KLHK."
Dia pernah memandang situasi tambak udang di Karimunjawa nan belakangan diketahui merusak lingkungan. Saat itu, kata dia, Menteri Trenggono sempat marah lantaran tambak udang itu merusak lingkungan. "Pak Menteri marah-marah, enggak boleh dia merusak lingkungan, airnya pekat itu," ucap dia.
Pilihan Editor: KKP Verifikasi 66 Perusahaan Pemohon Ekspor Pasir Laut, Volume Ditaksir 3 Miliar Meter Kubik