TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) sukses menggagalkan pemasukan ikan secara terlarangan dari Malaysia ke Indonesia di wilayah Tarakan, Kalimantan Utara.
"Tim kita nan di Tarakan, Kalimantan Utara juga melakukan penangkapan kapal nan melakukan pemasukan ikan dari Malaysia ke Pulau Sebatik, Kalimantan Utara tanpa izin, apalagi menggunakan bendera dua flag ialah bendera Indonesia dan Malaysia. Ketika masuk Indonesia, mereka menggunakan bendera Indonesia dan ketika masuk ke Malaysia, menggunakan bendera Malaysia ini jelas pelanggaran, tidak ada arsip sama sekali juga dalam perihal ini," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono dalam konvensi pers di Jakarta, Senin, 23 September 2024.
Dia menambahkan ikan hasil penyitaan tersebut bakal diberikan ke yayasan yatim piatu di sekitar letak penangkapan seperti nan sudah KKP lakukan sebelumnya. "Ikan-ikan sitaan nan dari hasil penyelundupan dari luar tersebut, kita berikan kepada yayasan yatim piatu di seputaran letak tersebut," katanya.
Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP Teuku Elvitrasyah menyampaikan bahwa mengenai dengan pengawasan pemasukan ikan terlarangan ini terdapat dua indikasi pelanggaran. "Ada dua nan kelak bakal dikenakan, teman-teman di UPT sedang melengkapi berkasnya, tapi indikasinya nan jelas pertama mereka tidak menggunakan izin, itu kelak dikenakan Pasal 26 Undang-Undang Cipta Kerja, bisa juga kelak mengenai dengan pemasukan peralatan produk perikanan itu juga bisa kita gunakan Pasal 88 Undang-Undang Perikanan. jadi ada dua indikasi pelanggaran tapi kelak bakal kita dalami lagi teman-teman dari UPT, teman-teman interogator apakah unsur pidana nan ditemukan telah memenuhi syarat alias tidak," kata Teuku Elvitrasyah.
Pengawas perikanan menerima info dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pemasukan ikan secara terlarangan dari Malaysia dan kemudian dilakukan persiapan ke Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Di sana pihak PSDKP melakukan pemantauan, dan ketika kapal tersebut dari Malaysia masuk ke perairan Indonesia, PSDKP langsung melakukan pengejaran dan penghentian. Ikan-ikan nan dibawa pelaku dari Malaysia masuk ke perairan Indonesia, semuanya tidak mempunyai arsip sertifikat kesehatan.
Iklan
Penindakan terhadap pemasukan ikan secara terlarangan dari Malaysia ke Indonesia ini menjawab keresahan masyarakat dan pelaku upaya Indonesia mengenai dengan adanya kapal-kapal nan membawa masuk ikan secara terlarangan dari Malaysia.
Berdasarkan penelitian di lapangan ikan-ikan tersebut merupakan jenis ikan pelagis nan juga ditangkap di perairan Indonesia, kemudian dibawa masuk ke Malaysia oleh pelaku, sebagian dijual di perbatasan. PSDKP KKP betul-betul mengawal perairan Indonesia mengenai dengan pengolahan sumber daya kelautan dan perikanannya.PSDKP datang untuk memastikan tidak terjadinya pencurian-pencurian ikan di wilayah perbatasan seperti di wilayah Tarakan, Kalimantan Utara.
"Kami tidak tinggal diam, kami tidak berakhir disini, kita terus bakal berkarya menjaga kedaulatan bangsa ini mengenai dengan pelanggaran sumber daya kelautan dan perikanan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP Pung Nugroho Saksono.