Komisi II Beda Suara dengan Baleg soal Pembahasan Omnibus Law Politik

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 01 Nov 2024 14:02 WIB

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menilai rencana Omnibus Law politik terlalu cepat. Dia berbicara Komisi II sedang konsentrasi mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu. Komisi II DPR berbeda pendapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR soal rencana pembuatan RUU omnibus law politik nan bakal mengubah sistem kepemiluan. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi II DPR berbeda pendapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR soal rencana pembuatan RUU omnibus law politik nan bakal mengubah sistem kepemiluan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menilai rencana itu terlalu cepat. Dia berbicara Komisi II sedang konsentrasi mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan baru selesai, pemilu baru selesai kemarin. Saya rasa terlalu terburu-buru jika kita sudah langsung ngomongin soal penggabungan (UU pemilu dan UU pilkada) saat ini," kata Dede saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (1/11).

Selain itu, komisi-komisi di DPR baru terbentuk. Komisi II saja terdiri dari 70 persen personil baru. Mereka juga belum mendapatkan pengarahan dari ketua DPR soal daftar undang-undang nan perlu dibahas tahun ini.

Politikus Partai Demokrat itu menyarankan agar rencana pembuatan omnibus law politik dikaji terlebih dahulu. Dede beranggapan perlu ada kajian dari para mahir sebelum pembahasan lebih lanjut.

"Menurut saya sebaiknya itu kudu menjadi kajian terlebih dulu sebelum itu diwacanakan. Kita undang para ahli," ucapnya.

Dede mengatakan Komisi II sedang berfokus mencari solusi atas persoalan di Pemilu 2024 daripada memikirkan omnibus law politik. Misalnya, soal bentrok dalam penyelenggaraan pemilu di wilayah terluar.

Menurutnya, ada usulan untuk tidak menyerempakkan sistem pemilihan langsung. Dia berbicara ada usul agar pemilihan di daerah-daerah tertinggal menggunakan sistem pemilihan tidak langsung.

"Misalnya wilayah pemekaran, wilayah nan mungkin juga IPM-nya (indeks pembangunan manusia) rendah, support dari APBN nan tetap di atas 70 persen daripada APBD-nya alias pendapatan original daerahnya. Itu memang sangat rentan dengan konflik-konflik horizontal," ujarnya.

Sebelumnya, wacana omnibus law politik diungkap oleh Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia. Aturan itu bakal merevisi UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, serta UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

"Kalau misalnya ada satu undang-undang nan komplit bicara tentang prinsip sampai perihal nan teknis gitu ya, kayak tadi pemilu itu, ya menurut saya kan lebih bagus," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10).

(dhf/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional