Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyebut pihaknya telah sepakat secara informal untuk melakukan revisi sejumlah Undang-undang Pemilu melalui metode omnibus law.
Aria mengatakan kesepakatan informal itu bakal segera dibahas dalam rapat internal Komisi II. Ia menyatakan kesepakatan itu juga senada dengan Baleg nan tengah menyusun Omnibus Law UU Pemilu.
"Sudah kesepakatan kami, belum formal. Nanti kita bawa ke rapat internal Komisi 2. Karena di Baleg juga sekarang menyusun tentang Omnibus untuk undang-undang pemilu, biar satu paket satu rangkaian," kata Aria di Rumah Pemenangan Pramono-Doel, Jakarta, Minggu (24/11).
Politikus PDIP itu menjelaskan wacana revisi sejumlah Undang-undang Pemilu melalui metode omnibus law muncul berasas pengalaman Pemilu 2024.
Ia menyebut suasana Pilpres dan Pileg nan digelar berbarengan di Pemilu 2024 turut terbawa kedalam Pilkada serentak 2024.
"Semacam-semacam ini kita mulai pikirkan mana nan terbaik untuk proses Pilkada ke depan. Bersama-sama di sini, apakah Pileg RI dan Pilpres berbarengan," tutur dia.
"Mungkin Pilkada dengan Pileg di tingkat Provinsi dan DPRD dibarengkan, kita tetap simulasikan mana nan terbaik," sambungnya.
Aria menyebut wacana revisi sejumlah Undang-undang Pemilu melalui metode omnibus law lebih sigap lebih baik untuk dilaksanakan.
Bahkan, Ia membuka kesempatan revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD turut diatur dalam Undang-undang sapu jagat itu.
"Ya seluruh undang-undang pemilu. Kalau bisa perlu sampai MD3. Ini satu kesatuan, enggak terpotong-potong," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia membuka kesempatan untuk merevisi sejumlah UU politik lewat metode omnibus law. Doli menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 perlu dievaluasi lantaran sejumlah masalah.
Ada delapan UU nan berkesempatan direvisi dengan metode omnibus law, ialah UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Wakil Ketua DPR Adies Kadier pun menyebut Pimpinan DPR telah menampung usulan Baleg itu.
Adies menjelaskan usulan penyusunan Omnibus Law itu ditampung untuk dibahas sekaligus dikaji apakah mungkin untuk ditindaklanjuti alias tidak.
"Sekali lagi UU kudu dibicarakan antara Pemerintah dan DPR. DPR boleh mengusulkan tapi tetap bakal dibicarakan dengan Pemerintah," kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (1/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mab/ugo)
[Gambas:Video CNN]