Komisi II DPR Kritik Putusan MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 05 Jun 2024 04:00 WIB

Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal mengkritik putusan MA nan mengubah syarat usia pencalonan kepala wilayah dan wakil kepala daerah. Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal mengkritik putusan MA nan mengubah syarat usia pencalonan kepala wilayah dan wakil kepala daerah. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) nan mengubah syarat usia pencalonan kepala wilayah dan wakil kepala daerah.

Syamsurizal menilai MA mestinya tak mudah mengutak-atik aturan, apalagi hanya untuk kepentingan pihak tertentu. Menurut dia, pembahasan ini mestinya diberikan kepada DPR sebagai pembentuk undang-undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita menyarankan jangan terlalu sigap diutak-atik untuk memenuhi kebutuhan kepentingan pihak tertentu alias orang tertentu," kata dia di kompleks parlemen, Selasa (4/6).

Menurut Syamsurizal, putusan MA hanya menunjukkan tata kenegaraan nan tidak baik. Apalagi, patokan tersebut bisa mengikat semua orang. Dia mau agar tata langkah penyusunan perundang-undangan kudu demokratis dan melibatkan semua pihak.

Syamsurizal bilang hingga sekarang Komisi II DPR belum menjadwalkan pembahasan perubahan Peraturan KPU imbas putusan itu. Namun, dia menegaskan KPU tak bisa langsung mengubah patokan syarat pencalonan terbaru usai putusan MA sebelum dibahas berbareng DPR.

Nantinya, kata dia, perubahan kudu dibahas berbareng wakil pemerintah, dalam perihal ini Kementerian dalam Negeri (Kemendagri). Syamsurizal juga tak mau memperkirakan soal waktu bertindak putusan MA tersebut, apakah bisa langsung di Pilkada 2024 alias setelahnya.

"Ya harus, kudu di DPR dulu, lantaran itu bakal menjadi PKPU kan, nah KPU itu enggak bisa buat surat sendiri kudu melalui kita di Komisi II dulu," katanya.

Sementara, master norma pemilu Titi Anggraini beranggapan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 tentang patokan pemisah minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur alias kepala wilayah (cakada) tidak bisa diterapkan pada Pilkada 2024.

Titi menyebut tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan sebelum keluarnya putusan MA itu. Saat ini, tahapan pilkada sudah dilakukan verifikasi manajemen support bakal calon perseorangan.

"Harus prospektif putusannya. Berlaku ke depan bukan untuk tahapan nan sekarang," kata Titi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/6).

(thr/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional