Komisi III Minta MK Tolak Gugatan Alex Marwata soal Pasal 63 UU KPK

Sedang Trending 3 jam yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 08 Nov 2024 23:30 WIB

Anggota Komisi III DPR merespons keras terhadap tindakan Wakil Ketua KPK Alex Marwata menggugat materi pasal UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ilustrasi. Suasana rapat di Komisi III DPR beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR merespons keras terhadap tindakan Wakil Ketua KPK Alex Marwata menggugat materi pasal UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra menilai gugatan Pasal 63 UU KPK nan dilayangkan Alex Marwata ke MK itu  mengada-ada. Soedeson berambisi MK mengambil sikap bijak dengan menolak gugatan tersebut.

"Seharusnya kami berambisi agar MK dan saya percaya MK adalah hakim-hakim agung, nan mempunyai pemikiran nan dalam. Mereka dapat memandang urgensi daripada gugatan itu. Dan semestinya ditolak," kata Soedeson saat lewat sambungan telepon, Jumat (8/11) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soedeson itu mengibaratkan etik dan norma sebagai kapal dan lautan. Sebagai kapal, katanya, norma hanya bisa berlayar di atas lautan etika sehingga etika menurut dia berada di atas segalanya.

Menurut Soedeson, orang nan melanggar etika lebih sadis dari pelanggar hukum. Dia menilai gugatan itu mengada-ada, apalagi dijaukan oleh seorang nan berprofesi sebagai penegak hukum.

"Menurut saya mengada-ada. Kenapa orang nan menjalankan pekerjaan itu selalu dia juga mempunyai kode etik. Karena kode etik itu merupakan penuntunnya dalam dia bekerja," katanya.

Senada, personil Komisi III DPR dari PKS, Nasir Djamil beranggapan bahwa Pasal 63 merupakan pagar komisioner KPK dari orang-orang berperkara. Sejak awal, dia menilai KPK disesain peralatan mahal nan kudu dijaga agar tidak menjadi peralatan murahan.

"Sedari awal KPK didesain sebagai 'barang mewah' nan kudu dijaga dengan baik agar tidak menjadi lembaga 'murahan'," katanya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berbareng dua orang pegawai lembaga antirasuah mengusulkan uji materi atau judicial review Pasal 36 Undang-undang KPK ke MK.

Dua pegawai KPK dimaksud ialah Lies Kartika Sari selaku Auditor Muda KPK dan Maria Fransiska selaku Pelaksana pada Unit Sekretariat Pimpinan. Permohonan uji materi disampaikan pada Senin, 4 November 2024.

Mereka menunjuk Periati BR Ginting, Ario Montana dan Abdul Hakim dari GSA Law Office sebagai kuasa hukum.

"Para pemohon dengan ini mengusulkan permohonan pengetesan materil terhadap norma Pasal 36 huruf (a) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK)," demikian bunyi permohonan Alex dkk sebagaimana diterima CNNIndonesia.com, Kamis (7/11).

Pasal 36 huruf a UU KPK berbunyi: "Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung alias tidak langsung dengan tersangka alias pihak lain nan ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi nan ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan argumen apa pun."

Alex dkk menguji norma tersebut terhadap Pasal 28 D Ayat (1) dan Pasal 28 I Ayat (2) UUD 1945.

(thr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional