Komisi X DPR Usul ke Nadiem Mahasiswa Bisa Cicil Biaya Kuliah

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 21 Mei 2024 16:56 WIB

Pimpinan Komisi X DPR menilai skema cicil bayar kuliah bisa jadi solusi jangka pendek bagi mahasiswa nan kesulitan finansial. Pimpinan Komisi X DPR Dede Yusuf Macan menilai skema cicil bayar kuliah bisa jadi solusi jangka pendek bagi mahasiswa nan kesulitan finansial. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengusulkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) agar mengizinkan mahasiswa bisa bayar biaya kuliah dengan langkah dicicil.

Menurut Dede, langkah itu bisa jadi solusi jangka pendek di tengah kenaikan biaya duit kuliah tinggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN).

"Memberikan solusi orang tua untuk pembiayaan kuliah anak dengan beragam metode, misalnya mencicil ataupun juga nan lainnya," kata Dede dalam rapat kerja dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politisi Partai Demokrat itu memahami publikasi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 nan menjadi dasar kenaikan UKT secara normatif baik. Namun, pada implementasinya kurang tepat.

Selain mengatur sistem pembayaran dengan dicicil, Dede mengusulkan solusi jangka pendek lain, ialah mencabut alias merevisi Permendikbudristek tersebut. Terutama nan mengatur soal pemisah atas dan pemisah bawah UKT dan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) hingga penerimaan mahasiswa baru.

"Solusi jangka pendeknya adalah segera mencabut dan merevisi Permendikbud 2/2024, terutama tentang batas atas biaya UKT dan IPI sebelum penerimaan siswa baru," katanya.

Sementara untuk solusi jangka panjang, Dede mengusulkan menambah Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, terutama bagi mahasiswa nan terkena akibat kenaikan UKT. Dede menyebut kenaikan UKT bakal menjadi perhatian Komisi X DPR.

"Solusi jangka panjangnya adalah menambahkan KIP Kuliah skema dua untuk mahasiswa-mahasiswa nan mungkin kelak bakal terkena pemberatan daripada pembiayaan," ucap dia.

Penetapan Permendikbudristek Nomor 2/2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek menuai kritik dari beragam kalangan.

Aturan itu mengatur golongan UKT 1 sebesar Rp500 ribu dan UKT 2 sebesar Rp1 juta menjadi standar minimal nan kudu dimiliki PTN. Sementara besaran UKT di tingkatan lainnya ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.

(thr/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional