Komisi X Minta Nadiem Revisi Permendikbudristek Penyebab UKT Naik

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 21 Mei 2024 13:16 WIB

Pemerintah diminta merevisi Permendikbudristek Nomor 2/2024 nan dinilai jadi penyebab melonjaknya UKT di PTN. Ilustrasi perkuliahan. Pemerintah diminta merevisi Permendikbudristek Nomor 2/2024 nan dinilai jadi penyebab melonjaknya UKT di PTN. (iStockphoto/pondsaksit)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim merevisi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek.

Permendikbudristek itu dianggap sebagai penyebab melonjaknya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah PTN.

"Karena itu, kita minta dalam forum nan baik ini, Pak Menteri untuk mempertimbangkan adanya revisi mengenai Permen Nomor 2 Tahun 2024," kata Huda di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut patokan itu dimaknai oleh sejumlah PTN di Indonesia sebagai pintu masuk untuk meningkatkan UKT.

Anggota Komisi X DPR F-PAN Zainuddin Maliki juga meminta Nadiem untuk meninjau kembali pemberlakuan patokan tersebut. Menurutnya, Permendikbudristek 2/2024 itu merupakan akar dari kegaduhan nan terjadi belakangan ini.

Penetapan Permendikbudristek Nomor 2/2024 tentang SBPOT menuai kritik dari beragam kalangan.

Aturan itu mengatur golongan UKT 1 sebesar Rp500 ribu dan UKT 2 sebesar Rp1 juta menjadi standar minimal nan kudu dimiliki PTN. Sementara besaran UKT di tingkatan lainnya ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.

Kebijakan tersebut memicu protes dari mahasiswa di beragam PTN, seperti Universitas Indonesia (UI), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Universitas Negeri Riau (Unri), hingga Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, hingga Universitas Sebelas Maret (UNS).

Merespons protes itu, Sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, menyatakan pendidikan tinggi merupakan pendidikan tingkat lanjutan nan sifatnya pilihan. Ia menyebut pendidikan tinggi masuk dalam program wajib belajar 12 tahun.

(mnf/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional