Komnas HAM Ungkap Hasil Mediasi Warga Kampung Bayam dan Jakpro

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 05 Jun 2024 02:00 WIB

Warga Kampung Bayam, Jakarta Utara melakukan mediasi dengan Pemprov DKI dimediasi oleh Komnas HAM mengenai relokasi tempat tinggal. Warga Kampung Bayam, Jakarta Utara melakukan mediasi dengan Pemprov DKI dimediasi oleh Komnas HAM mengenai relokasi tempat tinggal (CNN Indonesia/Hisyam Naufal)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan hasil mediasi penduduk Kampung Bayam dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Utara.

Komisioner Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo mengatakan hasil mediasinya yakni para pihak sepakat untuk berdamai. Mediasi dilakukan pada Kamis (30/5) dan Senin (3/6).

"Komnas HAM sukses memediasi penduduk golongan Kampung Bayam Madani (saudara Furqon Cs) dan Jakpro, serta pihak mengenai Pemprov DKI dan Pemkot Jakut," kata Prabianto kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kesepakatan Perdamaian ditanda tangani oleh para pihak untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab" imbuhnya.

Prabianto menyebut penduduk bersedia direlokasi ke rusun nan bakal disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Hasil mediasi itu juga Jakpro berkomitmen untuk membantu penduduk dengan memberikan pelatihan, dan kesempatan kerja bagi nan memenuhi persyaratan.

"Dan para pihak sepakat untuk membangun komunikasi dan menjaga situasi kondusif di lapangan," ujarnya.

Sebelumnya, penduduk Kampung Bayam nan menempati Kampung Susun Bayam (KSB) di Jakarta Utara diminta secara paksa untuk meninggalkan kediaman alias diusir pada Selasa (21/5) malam.

Polres Metro Jakarta Utara juga sempat menangkap dua penduduk Kampung Susun Bayam nan merupakan sepasang suami istri ialah Furqon dan Munjiah pada Selasa (2/4). Namun, polisi membebaskan Munjiah sekitar pukul 22.00 WIB.

Berdasar keterangan dari Indonesia Resilience (IRES), pendamping warga, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara penduduk dengan pihak PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola KSB.

Salah satu poin kesepakatan adalah pengembalian penduduk ke huntara selama menunggu proses mediasi dari Komnas HAM.

Warga juga meminta Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam, M Furqon, dibebaskan dari tahanan Polres Metro Jakarta Utara.

(yla/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional