Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyebut tak ada satupun narapidana kasus korupsi nan bakal menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
"Sama sekali dari 44 ribu itu tidak ada satupun mengenai dengan kasus korupsi, sama sekali tidak ada," kata Supratman di Kantor Kemenkum RI, Jakarta, Jumat (27/12).
Supratman menyampaikan mereka nan bakal menerima amnesti itu terdiri dari empat kategori narapidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, narapidana mengenai kasus politik, salah satunya adalah aktivitas dugaan makar di Papua.
Lalu, narapidana nan menderita sakit berkepanjangan dan memerlukan penanganan nan memadai di luar lapas.
Ketiga, narapidana nan dijerat Pasal UU ITE menyangkut penghinaan terhadap kepala negara.
"Keempat adalah siapapun nan terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan psikotropika tapi statusnya sebagai pengguna nan memang semestinya mereka tidak berada di lapas," ucapnya.
Pernyataan Supratman ini berbeda dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Ia menyebut ada beberapa koruptor nan menerima amnesti.
Ia tak menjelaskan secara rinci ihwal penerima amnesti tersebut. Hanya saja, Yusril mengatakan paling banyak merupakan narapidana kasus narkotika, sedangkan untuk kasus korupsi hanya berjumlah beberapa ribu saja.
"Sebagian besar adalah pengguna narkoba. nan lain-lain, mungkin Pak Supratman (Menteri Hukum) nan lebih tahu. Tapi nan korupsi itu enggak banyak, itu hanya ya berapa ribu, nan paling banyak narkotika," ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/12).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sebelumnya menyampaikan pemerintah bakal memberikan pemaafan (amnesti) ke 44.088 penduduk bimbingan nan sekarang mendekam di 631 lapas dan rutan.
Agus menyebut puluhan ribu penduduk bimbingan nan bakal mendapatkan amnesti itu, sebagian besar merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba nan berstatus sebagai pemakai.
Agus menyampaikan 44.088 penduduk bimbingan itu muncul setelah melakukan penilaian alias assessment atas kondisi narapidana.
"Ada perintah Presiden, lampau kita assessment dan muncul angkanya. Totalnya ada 44.088 narapidana," kata Agus di Kota Medan, Sumatra Utara, Selasa (17/12).
(mnf/ugo)
[Gambas:Video CNN]