CNN Indonesia
Kamis, 13 Feb 2025 18:09 WIB
![Ada Indikasi Korupsi di Kasus HGB Laut Tangerang Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri mengusut dugaan korupsi nan terjadi dalam proses publikasi arsip SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2025/01/22/tni-al-dan-kkp-kembali-bongkar-pagar-laut-di-tangerang_169.jpeg?w=650&q=90)
Jakarta, CNN Indonesia --
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mulai mengusut dugaan korupsi nan terjadi dalam proses publikasi arsip SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.
Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pengusutan itu dilakukan pihaknya usai menerima laporan indikasi dugaan korupsi dari interogator Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cahyono mengaku pihaknya telah berbincang dengan jejeran Bareskrim mengenai indikasi korupsi tersebut. Oleh karena itu, dia mengatakan saat ini interogator Kortas Tipikor tetap terus melakukan penelaahan dugaan korupsi itu.
"Kemarin kami sudah terima surat dari Pidana Umum, menjelaskan bahwa ada indikasi korupsi," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (13/2).
"Kemudian sudah kami undang kemarin dan diskusi. Ada memang kebenaran itu tapi kami juga perlu dalami dan sekarang berproses. Kami tetap tahap penelaahan," imbuhnya.
Cahyono menjelaskan andaikan dalam perkembangannya memang ditemukan kebenaran ataupun indikasi korupsi maka kasus tersebut bakal ditingkatkan ke tahap penyelidikan guna menemukan unsur tindak pidana.
Lebih lanjut, dia mengatakan nantinya interogator juga bakal memanggil Kepala Desa Kohod Arsin dalam rangka pengumpulan keterangan.
"Jelas pasti bisa dimintai keterangan, diklarifikasikan," ujarnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri meningkatkan status perkara kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) nan ada di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan.
Melalui peningkatan status tersebut artinya interogator telah menemukan unsur dugaan tindak pidana nan terjadi. Selanjutnya interogator bakal melakukan pemeriksaan saksi hingga pengumpulan perangkat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan interogator mencurigai modus pemalsuan itu dilakukan oleh Kepala Desa Kohod Arsin berbareng nan lain dengan menggunakan surat palsu.
Surat tiruan itulah nan kemudian digunakan untuk mengusulkan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan kewenangan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
(tfq/fra)
[Gambas:Video CNN]